Pemkab Kobar Gelar Rakordal Kegiatan Pembangunan Triwulan II TA 2020

Kepala Bappeda Menyampaikan Laopran dan Sambutan pada Rakordal Tri Wulan II Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggran 2020 di Aula Bappeda, Senin (20/7). (Humas Bappeda)

MMC Kobar - Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Kegiatan Pembangunan Kabupaten Kobar Triwulan II Tahun Anggaran 2020 di Aula Bappeda, Senin (20/7). Rapat dibuka langsung oleh Bupati Kobar Hj Nurhidayah dan dihadiri oleh seluruh Kepala SOPD dan Camat se-Kobar.

Menurut Kepala Bappeda Kobar Amir Hadi bahwa Rakordal merupakan amanat peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, Tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.

(Baca Juga : Wabup Ahmadi Riansyah Buka MTQ ke-52 Tingkat Kabupaten Kobar)

“Pelaksanaan Rakordal kali ini lebih memfokuskan pada SPM yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah pada warga masyarakat,” tutur Amir.

Hasil yang ingin dicapai pada Rapat Koordinasi Pengendalian atau Rakordal menurut Amir adalah adanya persamaan persepsi mengenai pentingnya konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan pelaporan, memberikan gambaran tentang sejauh mana langkah - langkah pencapaian target standar pelayanan minimal (SPM) tahun 2020 Kabupaten Kobar dan rumusan permasalahan yang dihadapi serta solusi tindak lanjut sebagai bahan perbaikan dalam percepatan capaian target standar pelayanan minimal (SPM).

“Selama Triwulan ke II ini, pemerintah lebih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19, diantaranya adalah kebijakan anggaran sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah serta Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang penyesuaian belanja daerah Tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19,” jelas Amir.

“Dengan demikian, alokasi anggaran yang sudah ditetapkan pada murni tahun anggaran 2020 banyak mengalami pemangkasan pada program dan kegiatan yang ada di masing-masing Perangkat Daerah,” lanjutnya.

Dalam rakordal ini juga Bupati Kobar Hj Nurhidayah meminta agar masing-masing perangkat daerah segera menyusun perubahan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2020 menyesuaikan dengan hasil rasionalisasi anggaran dan menyiapkan langkah-langkah penyusunan Anggaran 2021 dengan memperhatikan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi khususnya dalam penanganan dan dampak Covid-19. (humas bappeda kobar)