Pemkab Kobar Gelar Konsinyering Penyusunan LKjIP Tahun 2023
- penulis Inspektorat Kobar
- Kamis, 29 Februari 2024
- dibaca 196 kali
MMC Kobar - Palangka Raya (27/02/2024) Dalam rangka terselenggaranya pemerintahan yang baik dan akuntabel serta memiliki produktivitas yang semakin baik, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Inspektorat menyelenggarakan Konsinyering Penyusunan LKjIP, Selasa (27/02).
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) merupakan bagian dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), sebagaimana diatur dan diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ri Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
(Baca Juga : Begini Cara Dapatkan Keringanan Tagihan Listrik!)
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Asisten Adminstrasi Umum Setda Kobar Syahrudin dan dihadiri oleh seluruh peserta LKjIP lingkup Pemkab Kobar di BallRoom Hotel Aquarius Palangka Raya.
Dalam sambutannya Syahrudin menyampaikan, melalui kegiatan ini diharapkan terjadi penyamaan persepsi dalam proses penyusunan, sehingga akan terbentuk keseragaman penyusunan LKjIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Pada kesempatan ini juga, Syahrudin mengingatkan seluruh peserta untuk menjaga sikap dan perilaku yang baik selama pelaksanaan kegiatan ini. “Knowledge dan skill yang saudara peroleh tidak akan berarti jika tidak didukung dengan attitude yang baik,” ujar Syahrudin.
“Mari kita tingatkan kinerja Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Semakin Pasti dan BerAKHLAK, Berorientasi Pelayanan Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kaloboratif, untuk mewujudkan Indonesia Maju. Saya berharap agar semua peserta dapat menyelesaikan penyusunan LKJiP Tahun 2023 sebelum berakhirnya kegiatan ini,” imbuhnya.
LKjIP disusun untuk menggambarkan penerapan rencana strategis (renstra) dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi di masing-masing perangkat daerah pada tahun berjalan, serta keberhasilan capaian saat ini untuk percepatan dalam meningkatkan kualitas capaian kinerja yang diharapkan pada tahun yang akan datang.
Tujuan pelaporan kinerja yaitu :
1) memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai;
2) sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya. sehingga dibutuhkan laporan yang jelas dan terperinci sebagai salah satu bentuk keterbukaan informasi serta mencegah terjadinya laporan palsu yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.