Pemkab Kobar bersama KPP Pratama dan KPPN Pangkalan Bun Gelar Sosialisasi Penyampaian Data NTPN
- penulis BKAD Kobar
- Rabu, 22 September 2021
- dibaca 615 kali
MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Bun dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pangkalan Bun pada Rabu (22/09) melaksanakan Sosialisasi Penyampaian Data Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Kegiatan ini digelar di Aula kantor BPKAD Kabupaten Kobar.
Kegiatan diikuti seluruh bendahara pengeluaran SKPD lingkup Pemkab Kobar dengan narasumber dari KPPN Pangkalan Bun dan KPP Pratama Pangkalan Bun. Sosialisasi Penyampaian Data NTPN dilaksanakan mengingat telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus dan sebagai salah satu syarat Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Pusat.
(Baca Juga : Bupati Kobar Ikuti Rapat Terbatas dengan Presiden Jokowi)
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala BPKAD Kobar Rochim Hidayat. Dalam sambutannya Rochim mengatakan diharapkan Bendahara Pengeluaran SKPD di lingkungan Kabupaten Kobar dapat memahami terkait penyampaian NTPN. Karena menurut Rochim hal ini merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten Kobar dalam menyampaikan Berita Acara Rekonsiliasi atas penyetoran pajak-pajak pusat yang dipungut ke Rekening Kas Umum Negara atas Belanja yang berasal dari APBD.
“Berita Acara Rekonsiliasi tersebut nantinya akan menjadi syarat penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Pusat dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah,” tambahnya.
Rochim juga mengungkapkan bahwa penyebab terjadinya selisih penerimaan adalah karena terdapat NTPN jumlah setoran dan akun pajak yang tidak valid, adanya kesamaan nomor NTPN dalam beberapa transaksi, adanya beberapa NTPN dalam satu akun belanja, nomor NTPN tidak jelas (tidak dapat dibaca), kurang informatif serta adanya Pajak Restoran yang terinput dalam Data Transaksi Harian (DTH) tercatat sebagai pajak pusat.
“Untuk itu rekonsiliasi terhadap peneriman tersebut dilakukan guna menggali potensi dan kendala terhadap penerimaan daerah,” pungkasnya. (bpkad kobar)