Pemkab Kobar bersama Kejari Tinjau Aset Tanah di Kantor DPRD dan Pasar Sayangan Pandu Sanjaya

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kobar, Budi Sulistyo bersama tim Aset Pemkab Kobar saat meninjau lokasi tanah yang ada di Pasar Sayangan Desa Pandu Sanjaya Kecamatan Pangkalan Lada, Selasa (5/1/2021)

MMC Kobar – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Kejaksaan Negeri Kobar melakukan peninjauan terhadap Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah yang ada di Pasar Sayangan Desa Pandu Sanjaya Kecamatan Pangkalan Lada dan di Kantor DPRD Kabupaten Kobar pada Selasa (5/1/2021). Peninjauan BMD ini dalam rangka pengamanan aset milik Pemkab Kobar yang saat ini masih dalam permasalahan.

Pemkab Kobar yang diwikili oleh tim Aset dari Sekretariat Daerah, Badan Pengelolaan dan Keuangan Daerah (BPKAD) dan Dinas Perindagkop UKM meninjau aset tanah yang ada di Pasar Sayangan Desa Pandu Sanjaya dengan luas 4 hektar dan tanah kantor DPRD sekitar 31.095 m2.

(Baca Juga : Tim Reaksi Cepat BPBD Kobar Sigap Atasi Pohon Tumbang)

Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Dandeni Herdiana mengatakan bahwa mereka melakukan peninjauan lapangan terkait pelaksanaan SKK (Surat Kuasa Khusus) yang merupakan tindak lanjut dari MoU antara Pemkab Kobar dengan Kejaksaan Negeri terkait pengamanan aset milik daerah.

"Hari ini kita melaksanakan 2 SKK peninjauan lapangan, yaitu dilokasi Pasar Sayangan dan kantor DPRD yang sampai saat ini masih ada permasalahan," ungkap Dandeni.

Inti permasalahannya, lanjut Dandeni, adalah masing-masing sertifikat aset milik Pemda tersebut masih dikuasai oleh pihak lain, sehingga perlu adanya peninjauan lapangan dan langkah lebih lanjut.

"Apabila pihak tersebut tidak kooperatif dan menguasai sertifikat tersebut maka akan dilayangkan somasi terhadap pihak-pihak yang bisa dikatakan sebagai ahli waris dari pihak pemberi hibah tanah tersebut," imbuhnya.

Dandeni berharap pihak-pihak yang dituju tersebut bisa bisa bekerjasama dan kooperatif sehingga hal ini tidak berlanjut ke permasalahan hukum. Pihaknya sudah mempertimbangkan ada beberapa alternatif penyelesaian melalui hukum perdata ataupun pidana.

“Pada dasarnya proses hukum atau pengalihan haknya sudah selesai jika dilihat dari hak miliknya dan sudah sah menjadi aset pemda, hanya permasalahannya tinggal sertifikat yang masih dikuasai oleh pihak yang notabennya adalah ahli waris pemberi hibah tanah tersebut,” ungkap Dandeni.

Adapun tenggang waktu somasi yang diberikan adalah maksimal 3 hari. Apabila dalam kurun waktu sehari tidak ada penyelesaian maka akan dilakukan tindakan hukum. "Kita lihat perkembangan selanjutnya,” tegasnya. (humas diskominfo kobar)