Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kobar, Sukamara dan Lamandau Tahun 2024

MMC Kobar – Sabtu (31/8) RSUD Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun ditunjuk menjadi tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kobar, Lamandau dan Sukamara Tahun 2024. 

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 169 Tahun 2024 tentang Penetapan Rumah Sakit Tempat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2024. 

(Baca Juga : ABK Kapal yang Diduga Positif Covid19, Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19)

Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk menilai status kesehatan para calon serta mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani dan rohani yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya. 

Bertempat di Gedung Poliklinik RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, ada 2 pasangan calon dari masing-masing kabupaten. Masing-masing bakal calon juga melakukan press conference didampingi KPU, Bawaslu, Direktur RSSI Pangkalan Bun, dan perwakilan tim dokter pemeriksa.

Direktur RSSI Pangkalan Bun  dr. Fachruddin menyampaikan bahwa pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh Tim Pemeriksaan Kesehatan yang terdiri dari Tim Penilai Kesehatan Jasmani, Tim Penilai Kesehatan Jiwa, Tim Pemeriksa Kesehatan Status Penyalahgunaan Narkotika, Tim Pendukung Pemeriksa Kesehatan dan Tim Pendukung Pemeriksa Kesehatan Status Penyalahgunaan Narkotika. 

“Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan melibatkan dokter spesialis, tenaga kesehatan, dan tenaga kesehatan lainnya baik dari RSSI Pangkalan Bun maupun Badan Narkotika Nasional Kabupaten,” ungkap Fachruddin.

Lebih lanjut Fachruddin menjelaskan, para bakal calon akan menjalani pemeriksaan selama 2 hari, mulai tanggal 31 Agustus sampai 1 September 2024. Jenis pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Wakil Walikota tahun 2024. (rssi pbun)