Pajak Pangkalan Bun dan Inspektorat Kobar Gelar Edukasi SPT Tahunan di Kalangan ASN
- penulis Pajak Pangkalanbun
- Selasa, 23 Januari 2024
- dibaca 185 kali
MMC Kobar - Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan kewajiban perpajakan, Inspektorat Kotawaringin Barat (Kobar) mengundang Pajak Pangkalan Bun untuk memberikan sosialisasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi di Aula Integritas, Inspektorat Kobar, Selasa (23/1/2024). Acara ini dihadiri oleh perwakilan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kobar.
Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang kewajiban perpajakan, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan. Pajak Pangkalan Bun dan Inspektorat Kobar ingin memastikan bahwa para ASN dapat melaksanakan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri melalui e-filing dengan benar, lengkap, jelas, dan tepat waktu.
(Baca Juga : Penyuluh KB se-Kobar Ikuti Sosialisasi Penyusunan Dupak Sesuai Peraturan BKKBN Nomor 3 Tahun 2021)
Kepala Seksi Pelayanan Pajak Pangkalan Bun Isti Wahyuni menyampaikan pentingnya melaporkan SPT dengan sebenar-benarnya, mengingat ASN juga memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terhadap ASN selain wajib LHKPN.
"Seluruh ASN wajib menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filing dengan benar, lengkap, dan jelas, yang artinya kita harus melaporkan SPT sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Seluruh penghasilan yang diperoleh, harta yang dimiliki, dan keterangan lain harus disampaikan selengkap-lengkapnya,” terang Isti.
Isti juga menambahkan, pemahaman ini dianggap krusial untuk memastikan pelaporan pajak dilakukan dengan akurat sekaligus memberikan contoh baik bagi masyarakat.
Tim Penyuluh Pajak Pangkalan Bun kemudian melanjutkan dengan menjelaskan langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing. Materi dilanjutkan dengan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta materi saluran pengaduan melalui Whistleblowing System (WiSe) Kementerian Keuangan.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang memungkinkan peserta untuk mendapatkan klarifikasi dan pemahaman yang lebih baik.
Kerja sama antara Pajak Pangkalan Bun dan Inspektorat Kobar menunjukkan komitmen bersama dalam memberikan pemahaman dan dukungan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan bagi ASN. Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan ASN di Kabupaten Kobar dapat lebih memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik, sehingga tercipta kepatuhan yang tinggi dalam pelaporan SPT Tahunan.
Sebagai langkah selanjutnya, Pajak Pangkalan Bun dan Inspektorat berencana untuk terus mendukung literasi pajak di Kabupaten Kobar dengan mengadakan kegiatan serupa secara berkala. Diharapkan hal ini dapat membantu menciptakan lingkungan ASN yang lebih sadar dan patuh terhadap kewajiban perpajakan mereka. (uap)