Musrenbang Kecamatan Arsel Bahas 110 Usulan Prioritas

Ketua Komisi A DPRD Kobar, Sekda Kobar, Camat Arsel dan Kepala Bappeda dalam Kegiatan Musrenbang Kecamatan Arsel pada Selasa (23/02/2021)

MMC Kobar - Musrenbang Kecamatan merupakan forum musyawarah antar para pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas, yang tercantum dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan desa/kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah kabupaten/kota di wilayah kecamatan, yang dikoordinasikan oleh Bappeda dan dilaksanakan oleh Camat.

Musrenbang Kecamatan diselenggarakan bertujuan untuk membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan dan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa, serta menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi SOPD kabupaten.

(Baca Juga : Masuki Tahap Akhir Penjurian, Apresiasi Kreasi Kuliner Digelar di Borneo City Mall)

Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Arut Selatan telah selesai digelar pada Selasa (23/02) di aula Kecamatan Arsel yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Suyanto mewakili Bupati Kobar, Ketua Komisi A H.Rizky Aditya P, Ketua Bappeda Amir Hadi dan Camat Arsel Muhammad Ramlan.

Kegiatan Musrenbang yang juga diikuti oleh desa dan kelurahan se-Kecamatan Arsel serta SOPD Kabupaten dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Ada 110 usulan prioritas yang dibahas dalam kegiatan musrenbang Kecamatan Arut Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Suyanto mengungkapkan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari proses untuk perencanaan secara teknokratis.

“Kegiatan ini adalah bagian dari proses untuk perencanaan secara teknokratis. Janganlah kita mencari perbedaan, harusnya kita menemukan titik temu yang baik,” kata Suyanto.

Dalam kesempatan ini Suyanto juga menyampaikan amanat dan arahan Bupati Kobar diantaranya tentang peraturan SAKIP, peraturan menteri keuangan Nomor 17 Tahun 2021 dimana DAU turun, dengan panduan APBD harus men-support 8% dari DAU untuk kepentingan penanganan kesehatan terutama Covid-19.

“Yang kedua, berdasarkan peraturan tersebut dari dana desa yang ditransferkan ke daerah 8% harus dialokasikan untuk salah satu aktivitas masyarakat mikro,” ungkap Suyanto.

Camat Arsel Muhammad Ramlan dalam sambutanya mengungkapkan syukur atas kehadiran perangkat daerah dan stakeholder terkait dalam kegiatan musrenbang Kecamatan Arsel. Muhammad Ramlan juga menyampaikan potensi yang ada di Kecamatan Arsel diantaranya ada 3 sektor, yaitu sektor perkotaan dengan kegiatan utama perdagangan, jasa, dan pariwisata serta pengembangan UKM, kemudian sektor perkebunan dan perikanan darat.

“Syukur alhamdulilah kita dapat berkumpul di Aula Kecamatan Arut Selatan ini dalam rangka mengikuti kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kecamatan Arut Selatan Tahun 2022,” ucap Ramhlan.

“Wilayah Kecamatan Arut Selatan secara geografis dan topografi serta potensi SDA/SDM dapat dikembangkan kepada 3 sektor, yaitu sektor perkotaan dengan kegiatan utama perdagangan, jasa, dan pariwisata serta pengembangan UKM kemudian sektor perkebunan dan perikanan darat di wilayah bagian Utara, dari Desa Rangda sampai Desa Umpang dan sektor pertanian, holtikultura, dan perikanan di wilayah bagian selatan dari wilayah Karang Anyar, Desa Kumpai Batu sampai Desa Tanjung Puteri,” terang Ramlan.

“Diharapkan dari hasil musrenbang ini usulan yang masuk betul - betul merupakan prioritas utama dalam rangka penuntasan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat" tutup Ramlan. (kec-arsel)