Lakukan Validasi RTRW Tahun 2017-2037, Pemkab Kobar Gelar Konsultasi Publik

MMC Kobar - Dalam rangka validasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik RTRW Kabupaten Kobar Tahun 2017-2037.

Kegiatan ini dilaksanakan di aula Bupati, Senin (12/9) ini dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tengku Ali Syahbana.

(Baca Juga : Pemkab Kobar Bentuk Tim Terpadu Untuk Tangkal Virus Corona )

Tengku Ali Syahbana menyampaikan bahwa Pemkab sudah sering rapat dengan Kemendagri terkait batas wilayah dan ada beberapa titik di perbatasan dengan Kabupaten Seruyan dan Sukamara. Badan Informasi Geospasial (BIG) menunggu batas definitif dari pemerintah kabupaten sehingga saat ini belum bisa menjadi acuan.

“Perkiraannya luas wilayah Kotawaringin Barat akan lebih besar dari saat ini jika batas dengan Lamandau sudah selesai,” tutur Tengku.

Dari rapat tersebut didapat beberapa kesimpulan, yakni :

  • penyusunan revisi RTRW semuanya akan bermuara pada perda yang mendapat persetujuan oleh DPRD;
  • tahun 2024 merupakan tahun terakhir untuk menetapkan wilayah-wilayah perkebunan yang memang sudah terverifikasi;
  • kawasan pertambangan agar diperjelas dan disahkan dengan Perda dan juga diperhatikan agar tidak terjadi tumpang tindih;
  • kenaekaragaman hayati agar tetap menjadi perhatian;
  • Posisi HGU perkebunan agar diplot secara jelas;Luas wilayah berkurang karena akibat akurasi membaca peta sudah semakin lengkap sehingga perubahan itu merupakan koreksi peta sebelumnya;
  • Terkait mangrove adanya perubahan garis pantai yg merupakan hasil konsul dengan BIG dan terjadi perubahan namun tidak sampai 1.000 Ha;
  • Mengenai UU CK adalah salah satu turunannya adalah PP 22 tahun 2021.

Turut hadir dalam rapat ini Ketua DPRD, asisten, kepala OPD terkait, camat, akademisi dan tokoh masyarakat serta pihak-pihak yang terkait. Narasumber dan tim ahli Eko Budi Wiyono, S.Hut., MA dan Wahyu Sulistyo Haryono, ST dari PT bakti Nusa perkasa. (dpupr kobar)