Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Seruyan ke Dinas Kominfo Kobar

(foto bersama) - Kepala Dinas Kominfo Kobar, Rody Iskandar bersama rombongan DPRD Kabupaten Seruyan di ruang rapat Setda, Selasa (9/3)

MMC Kobar - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Kotawaringin Barat menerima kunjungan kerja (kunker) anggota DPRD Kabupaten Seruyan pada Selasa (09/03). Rombongan kunker DPRD Seruyan yang dipimpin oleh Ketua Komisi B, Hadinur diterima langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Kobar Rody Iskandar di Ruang rapat setda.

Kunker DPRD Kabupaten Seruyan ini dalam rangka study banding Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) berkenaan dengan harga koran/jasa media. Ketua DPRD Komisi B Seruyan Hadinur dalam pertemuan menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Kobar khususnya Dinas Kominfo yang bersedia menerima pihaknya untuk sharing informasi mengenai kontrak kerjasama media di Pemkab Kobar.

(Baca Juga : Kominfo Ajak Masyarakat Manfaatkan Teknologi Digital)

Sementara itu, Rody Iskandar mengungkapkan bahwa kontrak kerjasama media di Kabupaten Kobar telah dilaksanakan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Hal ini dimaksudkan untuk untuk memberikan tranparansi dalam proses pelaksanaan pengadaan publikasi pemberitaan pemerintah daerah dengan media massa/perusahaan pers.

“Selain itu juga bertujuan untuk untuk memfilter perusahaan-perusahaan pers yang betul-betul kredibel dan memiliki badan hukum jelas,” tutur Rody.

Rody juga menambahkan bahwa sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah Kobar nomor : 480/594/DKISP-III/IXII/2019 tanggal 12 Desember 2019 perihal Kerjasama Publikasi Penyelenggaraan Kebijakan Pemerintah Daerah Dengan Media, perusahaan media yang hendak mengikuti kontrak kerjasama diwajibkan Mendaftarkan perusahaannya ke Dewan Pers, minimal terverifikasi administrasi.

“Dinas Kominfo akan memverifikasi perusahaan mana saja yang boleh mengikuti kontrak kerjasama di Kabupaten Kotawaringin Barat. Perusahaan pers yang sudah terdaftar di Dewan Pers dapat kita lihat secara online di website https://dewanpers.or.id,” ungkap Rody.

Setelah itu, lanjut Rody, perusahaan pers juga diwajibkan mendaftarkan perusahaannya ke LPSE dan Aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP), karena proses pelaksanaan kontrak kerjasama dilakukan melalui SPSE.

Di akhir paparannya Rody menyampaikan pihaknya mengapresiasi kunjungan kerja DPRD Kabupaten Seruyan dan berharap dapat meningkatkan tali silaturahmi dan kerjasama antara kedua kabupaten. "Semoga dengan adanya kunjungan kerja ini bisa membuat perubahan kearah yang lebih baik dari sebelumnya," ucap Rody.

Pertemuan ini dihadiri oleh 9 orang anggota DPRD, Sekretaris Dewan dan 3 orang pendamping dari Kabupaten Seruyan, Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik dan Kabid Pengelolaan Informasi Publik Dinas Kominfo Kobar. (humas diskominfo kobar)