Berikan Keterbukaan Akses Informasi kepada Masyarakat, BKAD Kobar Selenggarakan Forum Konsultasi Publik 

Penandatanganan BA FKP Standar Pelayanan BKAD 2024

MMC Kobar - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Barat (kobar) selenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) di Aula Transparansi BKAD Kobar, Kamis (31/10).

Kegiatan dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di lingkup Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

(Baca Juga : Upaya Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Pemkab Kobar Gelar Asistensi)

Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris Daerah yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Bagian Organisasi, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman, Bappedalitbang, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, DPMPTSP, KPKNL Pangkalan Bun, Bank Kalteng, Ketua DPC Apdesi Kobar, Ketua DPK Apdesi Kecamatan Arut Utara, Ketua PWI Kobar, Perwakilan Desa Sebuai dan seluruh Kepala Bidang di BKAD.

Peserta kegiatan FKP Standar Pelayanan BKAD 2024

Kepala Bagian Organisasi Edy Kusnandar menyampaikan Forum Konsultasi Publik (FKP) BKAD Kobar bertujuan memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat.

“Sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui pengguna layanan, masyarakat dan unsur terkait tanpa mengalami kebingungan,” ujar Edy.

Kegiatan dibuka oleh Plt Kepala BKAD Kobar yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Hanik Mujiati. Dalam sambutannya Hanik menyampaikan semua unsur yang ada pada BKAD Kobar berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat (pengguna layanan), pemangku kepentingan maupun organisasi perangkat daerah serta sepenuhnya mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, tranparan, efektif dan efisien.

“BKAD sebagai penunjang urusan pemerintahan bidang pengelolaan keuangan dan aset mendukung penuh Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik sebagai bagian dari pelaksanaan good governance yang memiliki konsekuensi logis bagi badan publik untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada public, sehingga masyarakat (pengguna layanan) dimudahkan untuk menjangkau pelayanan dasar yang mengarah kepada kesejahteran masyarakat (pengguna layanan),” jelas Hanik.

Sesi foto bersama kegiatan FKP Standar Pelayanan BKAD 2024