KPU Kobar Lakukan Serah Terima Hasil Verifikasi Berkas Bacaleg

MMC Kobar, KPU Kobar - Penyerahan Berita Acara Hasil Perbaikan (BAHP) dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kepada para penghubung (liaison officer/LO) maupun perwakilan ke-13 partai politik di Kantor KPU Kobar, Sabtu (21/7).

Sampai saat ini, baru 13 dari 16 partai politik yang sudah mendaftarkan bakal calon legislatifnya (bacaleg) pada masa pendaftaran tanggal 4-17 Juli 2018 kemarin, sedangkan untuk 3 partai politik sisanya tidak menyerahkan berkas bacalegnya sampai batas waktu akhir pendaftaran, ke 3 partai politik itu adalah Partai Bulan Bintang, Partai Garuda dan PKPI.

(Baca Juga : Gubernur Tinjau Pembangunan Pile Slab Jalan Penghubung Pangkalan Bun - Kolam)

Ketua KPU Kobar Siti Wahidah mengatakan bahwa BAHP yang diserahkan juga disertai dengan lampiran hasil penelitian yang memuat status masing masing bacaleg apakah telah lengkap dan memenuhi syarat atau belum. Keterangan mengenai status berkas bacaleg ini oleh KPU Kobar ditandai dengan akronim L (lengkap), TL (tidak lengkap), BMS (belum memenuhi syarat), dan MS (memenuhi syarat).

Sebagai contoh, untuk berkas fotokopi ijazah SMA, KPU Kobar pertama meneliti keberadaannya, apabila berkas tersebut ada maka diberi status ada dan jika tidak ada maka diberi status tidak ada. Selanjutnya diteliti keabsahannya, apabila ijazah tersebut dilegalisir basah maka statusnya diberi MS, namun apabila belum dilegalisir atau fotokopi diatas legalisir maka diberi BMS.

Siti Wahidah juga memberikan contoh lainnya, seperti persyaratan berkas SKCK yang disampaikan ke KPU Kobar diwajibkan yang asli, namun apabila ada parpol yang mengajukan berupa fotokopi yang dilegalisir basah maka KPU memberi status ada dan BMS. karena persyaratan berkas tersebut harus berupa berkas asli. "Nah, hasil penelitian dari keseluruhan berkas persyaratan bacaleg tersebut kemudian disimpulkan L atau TL terkait keberadaan berkasnya dan MS atau BMS terkait keabsahannya."

Lebih lanjut Siti Wahidah menjelaskan bahwa dengan adanya status tersebut, parpol dapat memperbaiki kelengkapan persyaratan bakal calon yang statusnya tidak lengkap dan BMS pada masa perbaikan yang dimulai tanggal 22-31 Juli 2018. (Ervan Setianto/Humas Diskominfo Kobar)