KPP Pratama Pangkalan Bun Ajak Pejabat di Lingkup Pemkab Kobar Ikut PPS

MMC Kobar – Tanggal 30 Juni 2022 merupakan batas akhir Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Bun terus berupaya mengampanyekan PPS melalui serangkaian kegiatan sosialisasi kepada berbagai pihak agar semakin banyak wajib pajak yang mengikuti program ini.

Pada Rabu (22/6), KPP Pratama Pangkalan Bun melaksanakan Sosialiasi PPS kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar). Kegiatan ini bertempat di Aula Kantor Bupati Kobar.

(Baca Juga : Bersama KKP Sampit Wilker Kumai, UPT Pelabuhan Penyeberangan Kumai Mulai Terapkan SE Kemenhub)

Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kobar, Suyanto, beserta kepala OPD se-Kobar. Dalam sambutannya Suyanto mengajak seluruh peserta yang hadir untuk mengikuti PPS yang akan berakhir pada 30 Juni 2022 ini, jika memang ada kewajiban perpajakan yang selama ini belum disampaikan dalam SPT Tahunan.

Kepala KPP Pratama Pangkalan Bun, Dahlia, menerangkan bahwa dalam upaya menyukseskan PPS pihaknya sudah menyampaikan imbauan PPS kepada Wajib Pajak sejumlah 4.497 yang terdiri dari 2.342 via email dan 2.155 via surat tertulis. Data yang tertera dalam imbauan tersebut merupakan data yang diperoleh Direktorat Jenderal Pajak yang berasal dari berbagai sumber baik dari dalam maupun dari luar negeri.

“Adapun peserta PPS Wajib Pajak KPP Pratama Pangkalan Bun hingga saat ini sebanyak 90 Wajib Pajak, dengan jumlah nilai harta bersih sebesar Rp240,95 miliar, dan PPh yang telah disetor sebesar Rp26,61 miliar. Masih ada waktu kurang lebih 9 hari lagi bagi bapak/ibu untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini,” terang Dahlia.

Kepala Seksi Pengawasan I, Isak Purnomo, dalam penyampaian prolog materi menyebutkan Tri Golden Benefits dari PPS, yaitu atas kewajiban tahun 2016-2020 tidak akan diterbitkan ketetapan pajak kecuali ditemukan harta yang kurang diungkap. Bagi peserta Tax amnesty (TA) apabila ada harta yang belum terlapor akan terbebas dari sanksi UU Tax amnesty sebesar 200%.

“Kemudian adanya perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak,” sambung Isak.

Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Account Representative Seksi Pengawasan I, Gusti Herlambang Putra. Gusti menyampaikan materi teknis berupa tata cara penghitungan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) PPS. Penyampaian SPPH PPS dapat dilakukan secara online dimanapun dan kapanpun, 24 jam sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. (kpp pratama pbn)