KPKNL Pangkalan Bun Akan Laksanakan Lelang BMN Milik UPBU Iskandar

MMC Kobar - Kantor Palayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun akan menyelenggarakan kegiatan lelang Barang Milik Negara (BMN) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Iskandar pada Senin (21/11).

Lelang BMN ini terdiri dari 1 paket peralatan dan mesin berupa kendaraan roda dua, x-ray bagasi, mesin cetak, Flight Information Display System (FIDS) dan Conveyor Belt. Nilai limit lelang sebesar Rp16.241.000 dan uang jaminan lelang sebesar Rp4.000.000.

(Baca Juga : Ikut serta DP3AP2KB dalam Pawai 17 Agusutus)

Pejabat Lelang Kelas 1 KPKNL Pangkalan Bun Arin Sulistyaningsih menjelaskan, berdasarkan penetapan jadwal lelang nomor S-516/KNL.1202/ 2022 tanggal 9 November 2022 disebutkan bahwa pelelangan BMN tersebut akan dilaksanakan dengan penawaran secara tertutup (closed bidding).

Bagi calon peserta yang ingin mengikuti lelang, Arin mengimbau agar terlebih dahulu mendaftar dan/atau membuat akun melalui website lelang.go.id.

Arin menjelaskan, untuk pembuatan akunnya sangat mudah, hanya dengan mengisi data diri, mengunggah KTP dan NPWP serta nomor rekening bank yang aktif sudah bisa mengikuti lelang. Selain bisa dibuka melalui website, lelang.go.id juga bisa diunduh melalui play store, yaitu Aplikasi Lelang Indonesia.

Tujuan pembuatan akun ini menurut Arin untuk mempermudah peserta lelang untuk mengetahui objek lelang yang sedang diselenggarakan di KPKNL seluruh Indonesia.

“Jumlah uang jaminan yang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) harus sama dengan uang jaminan yang telah disyaratkan. Setoran uang jaminan harus diterima oleh KPKNL Pangkalan Bun selambat-lambatnya 1 hari sebelum pelaksanaan lelang dimulai, yaitu pada Minggu (20/11),” tambahnya.

”Jika pemenang lelang tidak segera melunasi dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, pada hari berikutnya  pemenang lelang dinyatakan wanprestasi. Kemudian uang jaminan lelang yang sudah dibayarkan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara,” tegasnya.

Arin menambahkan, objek yang dilelang dalam kondisi fisik apa adanya (as is).

“Segala risiko dan konsekuensi atas biaya-biaya yang tertunggak melekat atas objek lelang menjadi tanggungjawab pemenang lelang,” ujar Arin mengakhiri penjelasannya. (dind.kpknlpbun)