KPKNL Pangkalan Bun Akan Laksanakan Lelang BMN 1 Paket Scrap Milik Polres Lamandau

MMC Kobar - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun akan menyelenggarakan kegiatan lelang Barang Milik Negara (BMN) Kepolisian Resor (Polres) Lamandau pada Senin (21/11).

Lelang BMN ini terdiri dari 1 paket berupa scrap kendaraan roda dua. Nilai limit lelang sebesar Rp1.369.000 dan uang jaminan lelang sebesar Rp684.500.

(Baca Juga : Pemerintah Daerah Kembali Aktifkan Pasar Tanjung Puting Kelurahan Kumai Hulu)

Pejabat Lelang Kelas 1 Arin Sulistyaningsih menjelaskan, berdasarkan penetapan jadwal lelang nomor S-526/KNL.1202/ 2022 tanggal 9 November 2022 disebutkan bahwa pelelangan BMN tersebut akan dilaksanakan dengan penawaran secara tertutup (closed bidding).

Bagi calon peserta yang ingin mengikuti lelang Arin mengimbau agar terlebih dahulu mendaftar dan/atau membuat akun melalui website lelang.go.id.

“Pembuatan akun sangat mudah, hanya dengan mengisi data diri, mengunggah KTP dan NPWP serta nomor rekening bank yang aktif sudah bisa mengikuti lelang. Selain bisa dibuka melalui website, lelang.go.id juga bisa diunduh melalui play store, yaitu Aplikasi Lelang Indonesia,” terang Arin.

Tujuan pembuatan akun ini menurut Arin untuk mempermudah peserta lelang untuk mengetahui objek lelang yang sedang diselenggarakan di KPKNL seluruh Indonesia.

Arin juga mengingatkan jumlah uang jaminan yang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) harus sama dengan uang jaminan yang telah disyaratkan. Setoran uang jaminan harus diterima oleh KPKNL Pangkalan Bun selambat-lambatnya 1 hari sebelum pelaksanaan lelang dimulai, yaitu pada Minggu (20/11).

”Jika pemenang lelang tidak segera melunasi dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, pada hari berikutnya  pemenang lelang dinyatakan wanprestasi. Kemudian uang jaminan lelang yang sudah dibayarkan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara,” tegasnya.

Arin menambahkan, objek yang dilelang dalam kondisi fisik apa adanya (as is).

“Segala risiko dan konsekuensi atas biaya-biaya yang tertunggak melekat atas objek lelang menjadi tanggungjawab pemenang lelang,” ujar Arin mengakhiri penjelasannya. (dind.kpknlpbun)