Kobar Raih Penghargaan Paritrana
- penulis Muhammad Agusta Wijaya
- Minggu, 25 November 2018
- dibaca 546 kali
MMC KOBAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), Jumat (23/11) menerima penghargaan dari Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pusat, penghargaan itu diterima langsung oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kobar Gusti Nuraini di Palangka Raya.
Gusti Nuraini mengatakan penganugerahan Paritrana tahun 2018 itu merupakan penilaian terhadap kepedulian Pemkab Kobar kepada para buruh, karyawan dan pegawai yang bekerja baik di perusahaan swasta maupun pemerintah.
(Baca Juga : Pixy Cosmetic Dukung Aba Ambo Melalui Beauty Class)
"Anugerah Paritrana itu langsung dari BPJS Ketenagakerjaan Pusat yang telah menilai Pemkab Kobar atas peran aktif dan kepedulian terhadap perlindungan kepada tenaga kerja dan pegawai di Pemkab Kobar sendiri," kata Gusti Nuraini, Jum’at (23/11).
Gusti Nuraini menambahkan bahwa penilaian penganugerahan Paritrana dilakukan oleh Tim Seleksi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang terdiri dari Aspindo, SPSI, Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kalteng.
"Dari 13 Kabupaten yang ada di Kalteng hanya ada empat kabupaten yang menerima penghargaan Paritrana itu, ini sebagai acuan bagi kami untuk meningkatkan kinerja dan gencar lagi mensosialisasikan agar semua perusahaan wajib menyertakan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan," ujar Gusti Nuraini.
Hingga saat ini, tambah Nuraini, ada 805 perusahaan yang telah dilaporkan termasuk penampung tenaga kerja skala kecil, misalnya hotel, restoran dan toko. Dimana 805 perusahaan itu telah memasukan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"Dari 805 perusahaan itu ada 8.765 karyawan yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dari angka itu sehingga Kobar akan mewakili Kalimantan Tengah untuk menerima penghargaan dari Presiden di tahun 2019 mendatang," katanya.
Dia pun menjelaskan Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kobar pada bulan Desember 2018 ini akan kembali melakukan pendataan bagi perusahaan yang belum menyertakan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan, karena hal itu sesuai dengan undang undang. (Humas Diskominfo Kobar)