Kesiapan Kobar Jadi Salah Satu Kabupaten untuk Pelaksanaan Uji Coba Studi Terpercaya Berbasis Yurisdiksi di Daerah

Lokasi lahan perkebunan kelapa sawit milik KUD Tani Subur di Desa Pangkalan Tiga, Kecamatan Pangkalan Lada yang telah mendapat penghargaan RSPO Internasional.

MMC Kobar - Dengan terpilihnya Kabupaten Kotawaringin Barat (kobar) menjadi salah satu kabupaten dalam rangka pelaksanaan uji coba studi Terpercaya tingkat kabupaten dalam pelaksanaan penerapan yurisdiksi berkelanjutan pangan dan pertanian oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI, tahap awal uji coba melalui Focus Group Discussion (FGD) mulai dilaksanakan.

FGD yang digagas oleh Direktorat Pangan dan Pertanian Bappenas RI ini bertujuan untuk menginformasikan maksud dan tujuan serta bagaimana pelaksanaan uji coba studi Terpercaya berbasis yurisdiksi di daerah. Kegiatan yang dilaksanakan pada Jum’at (12/6) melalui video conference ini diikuti oleh Direktur SUPD I Ditjen Bangda, Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Ketua DPRD Kobar, Sekretaris Daerah Kobar, Kepala Dinas TPHP, beberapa Kepala SOPD lainnya serta para pemangku kepentingan terkait di wilayah kobar, serta sekretaris dan  seluruh Kepala Bidang di lingkungan Dinas TPHP.

(Baca Juga : Dinas Kominfo Kobar Kawal Persiapan Pembuatan Website Dinas Dikbud)

Studi Terpercaya yang dilaksanakan untuk memantau perkembangan yurisdiksi menuju produksi komoditas berkelanjutan di Indonesia khususnya komoditas pertanian/perkebunan ini dilandasi oleh pro dan kontra terhadap komoditas pertanian seperti minyak sawit dan produk pertanian lainnya.

Bahwa sebagian konsumen dan organisasi masyarakat dunia memiliki anggapan bahwa minyak sawit dan komoditas pertanian lainnya identik dengan deforestasi hutan tropis, hilang dan rusaknya keanekaragaman hayati serta munculnya konflik sosial lainnya. Di sisi lain bagi produsen dan pemerintah yang memiliki kawasan produksi komoditas ini, justru memandangnya sebagai mesin penggerak ekonomi sekaligus sebagai salah satu cara untuk meningkatkan taraf hidup masyarakatnya.

Terkait dengan sertifikasi berkelanjutan Kepala Dinas TPHP, Kamaludin mengatakan bahwa prinsip-prinsip berkelanjutan telah diterapkan di Kobar.

“Agar daya saing produk pertanian lebih kompetitif di pasar global, untuk memenuhi kriteria tersebut kami telah melakukan pendekatan melalui sertifikasi ISPO maupun RSPO pada pemegang ijin/kelompok,” terang Kamaludin.

Pendekatan yurisdiksi itu sendiri adalah penerapan prinsip dan kriteria Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) di suatu wilayah administrasi pemerintahan. Penerapannya bertujuan untuk memantau aspek keberlanjutan dan keterlacakan produksi komoditas pertanian dengan berbasis yurisdiksi.

Dinas TPHP sebagai instansi pembina bagi petani/kelompok tani telah memberikan berbagai dukungan kepada para petani yakni dengan mendorong petani memiliki STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya Perkebunan) sebagai bentuk legalitas terhadap komoditi yang diusahakan oleh petani sebagai salah satu syarat pengajuan program RSPO.

“Kami juga sudah memfasilitasi petani melalui penandatanganan STDB sebagai syarat utama sertifikasi di tingkat kecamatan,” lanjut Kamaludin.

Selain itu, dinas juga memberikan dukungannya pada saat audit RSPO kepada petani/kelompok tani yang dilakukan oleh lembaga independent audit RSPO.

Dengan tersertifikasinya suatu wilayah/kabupaten maka produksi hasil pertanian pada wilayah tersebut dianggap sudah mematuhi standar RSPO. Sehingga dapat dikatakan bahwa produk maupun pemegang ijin/kelompok tersebut masuk dalam kategori berkelanjutan. Penerapan yurisdiksi berkelanjutan oleh petani di Kobar juga dapat dilihat apabila pemegang ijin/kelompok tani telah dinyatakan clean and clear baik secara legalitas maupun secara teknis.  

Sebagai contoh, beberapa kelompok tani di Kobar yang telah memperoleh sertifikasi RSPO yaitu KUD Tani Subur Desa Pangkalan Tiga, Bumdes Desa Lada Mandala Jaya, dan Desa Pangkalan Dewa. Bahkan  KUD Tani Subur Desa Pangkalan Tiga pada tahun 2019 yang lalu berhasil mendapatkan penghargaan RSPO kategori smallholder impact atau sebagai petani kelapa sawit swadaya terbaik secara international di Bangkok, Thailand.

Dengan terpilihnya Kobar menjadi salah satu kabupaten pelaksanaan uji coba studi terpercaya berbasis yurisdiksi di daerah, Kepala Dinas TPHP juga menyatakan kesiapannya untuk mendukung program tersebut. Termasuk melaksanakan pendampingan kepada petani/ kelompok tani untuk mempersiapkan data-data yang akan diperlukan sebagai penilaian indikator terpercaya berbasis yurisdiksi yang dilaksanakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), mengingat pada tahap uji coba ini data-data dari daerah akan diperlukan sebagai kelengkapan dalam membangun system dan basis data untuk indikator-indikator terpercaya di tingkat nasional. (dinas tphp kobar)