Kerjasama Empat Perusahaan Perkebunan dengan TPS 3R Kotawaringin Bersatu

Kabid PSLB3 M. Robiannor didampingi para Kepala Seksi di Bidang PSLB3 berfoto bersama dengan Manager EHS PT. USTP Group Nurdiana Maksum saat kunjungan ke DLH Kobar, Senin (8/2/2020). Foto: dok. DLH Kobar

MMC Kobar - Sebagai salah satu langkah terobosan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dalam rangka pengelolaan sampah (penanganan dan pengurangan) di tingkat kewilayahan melalui Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse and Recycle (TPS 3R) adalah dengan melakukan inisiasi berupa perjanjian kerjasama antara empat perusahaan perkebunan di Kobar dengan TPS 3R Kotawaringin Bersatu.

Keempat perusahaan perkebunan yaitu PT Harapan Hibrida Kalbar (HHK), PT Graha Cakra Mulia (GCM), PT Sumber Mahardika Graha (SMG) dan PT Sungai Jelai Estate (SJE). Perjanjian kerjasama tersebut berlangsung dan ditandatangi bersama di aula DLH Kobar pada Senin (08/02).

(Baca Juga : Pemkab Kobar Terima Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah dari Kemendikbudristek RI)

Menurut Kepala DLH Kobar melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) M. Robiannor mengatakan bahwa bentuk kerjasama yang disepakati berupa pengangkutan, penerimaan dan pengolahan sampah non limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada komplek Perumahan Estate dan Perumahan Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

“Sampah tersebut akan dikelola di TPS 3R Kotawaringin Bersatu, sampah organik akan diproses menjadi pupuk kompos, sampah anorganik (plastik) akan di terima Bank Sampah Induk Berkah Jaya Plastindo yang juga merupakan mitra binaan DLH Kobar,” kata Robi.

Ia juga menambahkan bahwa sudah ada lima perusahaan perkebunan dan dua perusahaan tambang yang telah bermitra dengan DLH Kobar dalam pengelolaan sampah non B3.

“Harapan kami hal ini sejalan dengan konsep pengelolaan sampah yang tidak hanya menitikberatkan kepada pemerintah daerah dalam hal ini sebagai regulator tetapi juga adanya keterlibatan dunia usaha dalam pengelolaan sampah melalui TPS 3R sebagai operator Reduce, Reuse dan Recycle,” lanjutnya. 

Hal ini tentunya selaras dengan surat edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 660/1730/DLH.3/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Kewajiban Penyediaan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Sampah yang ditujukan kepada Kawasan Permukiman dan Kawasan Industri. 

“Kedepan, konsep kerjasama ini akan direplikasi pada TPS 3R yang berlokasi di Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng yang pada tahun 2020 lalu telah diresmikan oleh Bupati Kotawaringin Barat,” pungkas Robi. 

Sementara itu, pada kesempatan yang sama PT Union Sampoerna Triputra Persada (USTP) Group yang diwakili Manager Environment, Health and Safety (EHS) Nurdiana Maksum menyampaikan sangat berterimakasih kepada Pemkab Kobar melalui DLH Kobar yang telah membimbing dan mengarahkan di dalam pengelolaan sampah pada tingkat usaha.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih atas bimbingan dan arahan yang diberikan, sehingga kami selaku pelaku usaha dapat berkontribusi terhadap lingkungan dan ekonomi di Kobar melalui kerjasama pengelolaan sampah bersama TPS 3R Kotawaringin Bersatu,” ucap Nurdiana. (dlh.kobar)