Kembali Beraktivitas di Lampu Merah, Tiga Badut Diamankan Satpol PP dan Damkar Kobar
- penulis Satpol PP Kobar
- Rabu, 26 Januari 2022
- dibaca 5742 kali
MMC Kobar – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menertibkan badut-badut yang beraktivitas di perempatan lampu merah sejumlah titik di Kota Pangkalan Bun pada Rabu (26/1). Penertiban tersebut dilakukan langsung oleh Sub Koordinator Operasi dan Pengendalian Gusti Muhammad Roies bersama Wadanton I dan Anggota Regu V.
Penertiban tersebut dilakkukan karena para badut-badut tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dari penertiban tersebut, setidaknya ada 3 badut dengan modus meminta-minta di perempatan lampu merah diamankan petugas di Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Kawitan I dan Jalan A. Yani.
(Baca Juga : Penilaian PIDI Terhadap Enam Dokter oleh Dinkes Kobar Masuki Tahap Evaluasi Akhir)
"Pada prinsipnya tidak masalah mereka beraktifitas sebagai badut, yang menjadi permasalahnya adalah jika mereka melakukan aktifitas di perempatan lampu merah, karena tempat tersebut rawan bagi mereka, termasuk kepada pengendara yang melintas," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Majerum Purni.
Untuk itu Mejerum menghimbau dan menegaskan kepada para badut yang biasa beraktifitas di perempatan lampu merah, untuk tidak lagi melakukan aktifitas di perempatan lampu merah, karena hal tersebut melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2014.
“Saran saya carilah tempat-tempat yang cocok dalam melakukan aktifitas diantaranya bisa di tempat-tempat wisata seperti taman kota manis Pangkalan Bun, Kampung Pelangi atau tempat-tempat wisata lainnya dan jangan di perempatan lampu merah. Karena di situ tempat yang berbahaya yang mana dapat mengganggu ketertiban lalu lintas dan pengguna jalan," tegasnya. (sy/nns/edt:mri)