Jelang Penerapan SP2D Online, BPKAD Kobar Gelar Sosialisasi dan Pembekalan

Kepala BPKAD Kobar bersama narasumber saat membuka acara sosialisasi dan pembekalan Penerapan SP2D Online di Aula BPKAD Kobar, Selasa (4/5/2021)

MMC Kobar - Setelah sehari sebelumnya pada Senin (3/5) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) menandatangani MoU bersama dengan Bank Kalteng dab BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah,  Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) segera menggelar sosialisasi dan pembekalan penerapan SP2D online terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kobar pada Selasa (4/5).

Kegiatan sosialisasi dan pembekalan dilaksanakan guna memberi pengetahuan lebih jelas tentang SP2D online terintegrasi dan langsung dipraktekkan melalui metode User Acceptance Test (UAT). Narasumber berasal dari Divisi pengembangan Simda Keuangan BPKP Pusat Jakarta Minang Firmansyah dan juga dari divisi IT Bank Kalteng, Febrian Bertanio.

(Baca Juga : Penetrasi Internet Dorong Kemajuan Ekonomi Digital Indonesia)

Sosialisasi dihadiri oleh seluruh PPK-SKPD/Bendahara Pengeluaran seluruh SKPD lingkup Pemkab Kobar. Sosialisasi digelar di Aula BPKAD dan dibuka langsung oleh Kepala BPKAD Kobar, Rochim Hidayat.

Dalam sambutannya Rochim menyampaikan agar seluruh bendahara SKPD dapat memahami dan cepat menyesuaikan dengan sistem yang baru ini karena pemindahbukuan menggunakan SP2D online terintegrasi sangat simpel dan cepat.

"Setelah ditandatangani MoU dan pembekalan ini, kita targetkan awal Juni SP2D online sudah bisa dijalankan. Ketiga belah pihak, baik itu Pemkab Kobar, BPKP, dan Bank Kalteng semakin serius dalam menyempurnakan aplikasi ini sesuai kebutuhan Pemkab selaku pengguna,” tutur Rochim

“Semoga saja tidak ada kendala yang berarti dalam tahap awal penerapannya nanti," imbuh Rochim.

Dalam UAT yang dilaksanakan ini, bendahara pengeluaran SKPD sangat antusias dalam mengikuti materi dan praktikal alur Cash Management System (CMS) Simda Keuangan dan SP2D online. Hal ini dikarenakan apabila SP2D online ini sudah running, bendahara SKPD akan dipermudah dalam transaksi termasuk akses Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas pajak yang bisa diperoleh secara real time. (bpkad kobar)