Dua Belas Pemerintah Desa Wilayah Kecamatan Pangkalan Lada Sepakati Selesaikan Batas Desa
- penulis Kecamatan Pangkalan Lada
- Senin, 07 November 2022
- dibaca 426 kali
MMC Kobar - Dalam rangka percepatan penyelesaian batas desa, Pemerintah Desa se-Kecamatan Pangkalan Lada bersama Camat Pangkalan Lada mengadakan rapat bersama penyelesaian batas desa pada Senin (7/11) di Aula Korwil Satuan Pendidikan Kecamatan Pangkalan Lada.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan instruksi Gubernur Kalimantan Tengah dan instruksi Sekda Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang menargertkan akhir tahun 2022 batas antar desa di Kabupaten Kobaragar segera terselesaikan.
(Baca Juga : DPMPTSP Terima Kunjungan Kaji Banding Dishub Kobar Terkait Pelayanan Prima)
Kegiatan rapat yang dipimpin langsung oleh Camat Pangkalan Lada dihadiri seluruh kepala desa, ketua BPD dan kasi pemerintahan desa se-Kecamatan Pangkalan Lada untuk duduk bersama menyelesaikan batas antar desa di wilayah Kecamatan Pangkalan Lada.
“Dasar kita dalam menentukan titik batas antar desa wilayah Pangkalan Lada adalah menggunakan peta indikatif desa dari Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Kotawaringin Barat. Kita selesaikan lebih dulu batas antar desa wilayah Kecamatan Pangkalan Lada kemudian untuk batas desa dengan wilayah kecamatan lain akan kita bawa ke Bagian Pemerintahan Setda Kotawaringin Barat untuk dibahas disana,” ujar Camat Pangkalan Lada Robby Setiawan.
Camat Pangkalan Lada membagi desa di wilayah Kecamatan Pangkalan Lada menjadi tiga kelompok berdasarkan wilayah yang berdekatan untuk mempermudah dalam pengindentifikasian dan penyelesaian tata batas desa kali ini.
Kelompok pertama yaitu desa Purbasari, desa Pangkalan Durin, desa Sumber Agung dan desa Sungai Rangit Jaya. Kelompok kedua yaitu desa Sungai Melawen, desa Kadipi Atas dan desa Makarti Jaya. Dan kelompok ketiga yaitu desa Pangkalan Tiga, desa Pangkalan Dewa, desa Lada Mandala Jaya, desa Pandu Senjaya dan desa Persiapan Pangkalan Lada.
Di akhir kegiatan, semua kepala desa, ketua BPD dan kasi pemerintahan menandatangani berita acara hasil kesepakatan bersama sebagai acuan batas desa wilayah masing-masing. (kec-p.lada)