DPMPTSP Kobar Terima Kunjungan DPRD Kotim dan DPMPTSP Kapuas Bahas Penataan Pasar dan Kemitraan UMKM

Foto bersama Kepala DPMTPS Kobar beserta jajaran, Bapemperda dan Komisi III DPRD Kotim, dan DPMPTSP Kapuas

MMC Kobar – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menerima kunjungan kerja (kunker) dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (22/5), bertempat di Aula Prima Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP). Pada kesempatan yang sama, DPMPTSP Kabupaten Kapuas juga turut hadir untuk melakukan kaji banding.

Mewakili rombongan DPRD Kotim, Marudin menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan menambah referensi dalam rangka penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotim Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

(Baca Juga : Desa Pasir Panjang dan Riam Uak Panahan Kabupaten Kobar Masuk 3 Besar Voting Sementara API Award 2022)

“Kami ingin memperkaya informasi sebagai bahan penyusunan naskah akademik Perda agar lebih relevan dengan kondisi saat ini,” jelas Marudin.
Ia menambahkan bahwa Perda yang ada saat ini belum sepenuhnya mengakomodir aspirasi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mulai terdesak oleh menjamurnya toko modern.

Senada dengan rombongan Kotim, perwakilan DPMPTSP Kabupaten Kapuas, Akram, menyampaikan ketertarikannya untuk mendalami pedoman dan praktik kemitraan antara pelaku usaha besar dengan UMKM di Kobar. “Sejauh mana implementasi Peraturan Bupati Kobar Nomor 10 Tahun 2024 tentang Kemitraan di daerah ini?” tanyanya.

Kepala DPMPTSP sambut kunker rombongan Kotim dan Kapuas

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal (PPIPM) DPMPTSP Kobar, Supitri Handayanie, menjelaskan bahwa pihaknya selaku leading sector telah melakukan sosialisasi Perbup tersebut kepada pelaku usaha besar, UMKM, dan juga OPD terkait.

“Begitu Perbup terbit, kami langsung menggelar sosialisasi dan menyampaikan pentingnya kemitraan yang adil,” jelas Supitri.
Ia juga menyampaikan bahwa pada tahun ini pihaknya merencanakan penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) untuk mempercepat implementasi kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM.

Menutup pertemuan, Kepala DPMPTSP Kobar, Edy Rahman, menyambut baik diskusi yang terjalin dan menyatakan dukungannya terhadap perlindungan UMKM.

“Pelaku UMKM lokal harus tetap hidup dan berkembang di tanah sendiri. Salah satu jalannya adalah melalui kolaborasi dan kemitraan yang adil dengan pelaku usaha besar,” tegasnya. (Tyas/DPMPTSPKobar)