Disperindagkop UKM Kobar Laksanakan Pengawasan Perijinan Usaha Perdagangan

MMC Kobar - Dalam rangka untuk mengetahui perkembangan usaha toko swalayan dan kesesuaian ijin usaha perdagangan, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DisperindagkopUKM) melaksanakan pengawasan perijinan toko swalayan di wilayah Kabupaten Kobar, Kamis (18/7).

Kepala Disprindagkop UKM Kobar melalui Kepala Bidang Perdagangan Muhamad Suhendra, mengatakan bahwa kegiatan pengawasan ini akan dilaksanakan mulai tanggal 16 Juli 2024 untuk beberapa hari ke depan di enam kecamatan.

(Baca Juga : Hadiri Peringatan Mauld Nabi di Desa Keraya, Bupati Hj Nurhidayah : Jaga Kerukunan dan Toleransi)

“Pengawasan ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan usaha toko swalayan dan kesesuaian ijin usaha perdagangan atas toko swalayan tersebut,” kata Suhendra.

Suhendra menjelaskan, jika dibandingkan dengan hasil pengawasan pada tahun 2023, toko swalayan yang beroperasional cenderung bertambah. Sebagai contoh di wilayah Kecamatan Pangkalan Lada pada tahun 2023 terdapat 26 toko swalayan yang beroperasional, dan untuk tahun ini terdapat penambahan 1 toko swalayan sehingga menjadi 27 toko swalayan. 

“Demikian juga terkait dengan jumlah tenaga kerja atau karyawannya juga mengalami perubahan, namun untuk luasan lokasi tempat berusaha relatif sama dengan tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Menurut Suhendra, sebagian besar tenaga kerja atau karyawan yang berkerja pada toko swalayan kurang begitu mengetahui secara pasti terkait kelengkapan administrasi perijinan toko swalayan tersebut, sehingga perlu dikonfirmasi langsung dengan supervisor toko swalayan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Kedepan diharapkan lebih banyak lagi pelaku UKM/IKM di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat yang bisa bermitra dengan toko swalayan, sehingga produk UKM/IKM dapat lebih dikenal dan pangsa pasar produk UKM/IKM kita dapat lebih luas lagi,” pungkasnya.