Dishub Kobar bersama Subdenpom XII/2-2 Pangkalan Bun Gelar Sosialisasi dan Pengawasan Kendaraan Angkutan Barang
- penulis Dishub Kobar
- Sabtu, 24 Agustus 2024
- dibaca 114 kali
MMC Kobar - Personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama dengan Personel Sub Detasemen Polisi Militer TNI AD XII/2-2 Pangkalan Bun menggelar sosialisasi dan pengawasan kendaraang angkutan barang, Sabtu (24/08).
Sosialisasi dan pengawasan kendaraan angkutan barang tersebut menarget pada kendaraan-kendaraan untuk mematuhi ketentuan berlaku berkaitan dengan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL). Kegiatan tersebut dilakukan di Jalan Ahmad Yani KM 18 didepan Kantor Desa Bumi Harjo Kecamatan Kumai.
(Baca Juga : Peringati Hari Ginjal Sedunia, Promkes RSSI Lakukan Penyuluhan di Car Free Day)
Kepala Dishub Kobar, Amir Hadi saat rapat persiapan menyampaikan bahwa kegiatan ini beriringan dengan jadwal dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan dalam upaya menekan dan menertibkan kendaraan-kendaraan angkutan ODOL.
“Sosialisasi dan pengawasan ini dilakukan dalam upaya menekan kendaraan-kendaraan angkutan barang agar tidak melampaui dimensi dan melebihi muatan sesuai ketentuan yang berlaku khususnya diwilayah Kabupaten Kotawaringin Barat,” kata Amir Hadi.
Personel saat melakukan sosialisasi dan pengawasan menemukan beberapa kendaraan angkutan barang dengan kondisi ODOL serta kendaraan angkutan dengan kondisi dokumen kartu lulus uji palsu.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kobar, Daniel P Manurung yang hadir langsung pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya telah menghimbau dan memberikan peringatan kepada para sopir agar dimensi dan muatan kendaraan menyesuaikan ketentuan yang berlaku.
“Selain itu, petugas menemukan dokumen atau kartu lulus uji beberapa kendaraan palsu. Hal tersebut dibuktikan personel Dishub Kobar dengan melakukan scan barcode pada kartu lulus uji. Saat dilakukan scan tidak terdeteksi,” ungkap Daniel.
“Diberikan peringatan keras kepada pemilik kendaraan yang memalsukan kartu lulus uji dan diimbau agar mengurus kartu uji berkala dengan mengikuti prosedur,” tegasnya. (vgs/dishubkobar)