Dirjen Aptika Ajak Masyarakat Basmi Berita Palsu

Jakarta, Kominfo - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengajak masyarakat aktif terlibat dalam membasmi fake news (berita palsu), konten bermuatan negatif dan ujaran kebencian. Menurutnya saat ini fenomena fake news atau berita palsu di Indonesia semakin menjadi-jadi dan mudah ditemukan di media sosial. 

"Makin dibuat-buat beritanya. Misalnya seperti  kejadian yang sedang viral di Surabaya, Ada pemberitaan insiden seorang istri yang tak sengaja menabrak suaminya saat memundurkan mobil. Faktanya adalah ada orang meninggal di Surabaya. Tapi informasi yang tersebar seperti itu. Namanya ada, di rumah sakit ini, nanti keluarganya bagaimana? Padahal kan wafatnya karena serangan jantung. Ini terlalu mengada-ada, hiperbola," katanya dalam bincang dengan sejumlah pekerja media di Press Room Gedung Utama Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (03/08/2018) sore.

(Baca Juga : Kotawaringin Barat dan Seluruh Kalteng Deklarasikan Pemilu Damai)

Dirjen Aptika menyayangkan peredaran informasi yang kebenarannya diragukan. Bahkan ia mengungkapkan keresahan karena video viral semacam itu kerap ditemukan di media sosial. Oleh karena itu, ia meminta kerjasama semua pihak turut membantu pemerintah dalam membasmi berita palsu. “Semua aplikasi itu harus ada peran masyarakat. Masyarakat turut mengawasi, misalnya melalui tombol khusus pelaporan.  Kalau tidak ada peran masyarakat siapa yang ikut menjaga platform ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dirjen Semuel mengatakan saat ini semua platform sudah memerangi berita palsu yang bisa membuat masyarakat  terkecoh. “Isinya 75 persen palsu, datanya diambil dari mana seolah dia buat jadi berita itu berbahaya. Dan yang paling berbahaya adalah pengungkapan informasi yang dapat memicu pertentangan. Itu yang perlu dihindari,” ujarnya.

Kementerian Kominfo pun telah bekerja sama dengan sejumlah platform media sosial untuk mencegah penyebaran berita palsu dan konten negatif yang dapat memicu pertentangan dan ujaran kebencian. "Melalui fasilitas safe search dan report button yang harus disediakan oleh platform agar masyarakat dapat aktif turut serta mencegah dan melaporkan apabila menemukan konten negatif pada platform mereka," jelasnya. 

Tak hanya itu, selain pendekatan teknis aplikasi, juga melakukan pendidikan kepada masyarakat agar lebih cerdas dalam menggunakan media sosial. “Penanganan konten negatif harus dilakukan dari hulu ke hilir. Dari sisi hulu penanganan dilakukan melalui literasi masyarakat, bagaimana membentuk budaya dan perilaku masyarakat. Ditjen Aplikasi Informatika bekerjasama dengan platform membuat program literasi bagi masyarakat agar cerdas bermedia sosial, sehingga penyebaran konten negatif di media sosial dapat diminimalisir,” tuturnya.

Mengenai perkembangan aturan penanganan berita palsu dan ujaran kebencian, DIrjen Aptika menyatakan Tim Kementerian Kominfo dan pemangku kepentingan telah mempelajari soal aturan berita paksu dan ujaran kebencian ke Malaysia dan Jerman. "Tim mengkaji dan memastikan eksistensi penerapan aturan mengenai isu berita palsu dan ujaran kebencian, khususnya media sosial di dua negara, Malaysia dan Jerman. Ini diperlukan untuk menyiapkan langkah-langkah pencegahan sesegera mungkin, memastikan bahwa semua teknologi digunakan untuk keperluan yang baik, bukan untuk kejahatan. Apalagi tahun depan ada Pilpres, Pemilu DPR/DPRS dan DPD,” bebernya.

Menurut Dirjen Semuel, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam kerja tim adalah mengidentifikasi beberapa poin krusial yang dapat diadaptasi agar bisa diterapkan di Indonesia. "Tentu dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat, nilai luhur bangsa dan ketentuan perundangan yang berlaku," jelasnya. 

Selain itu, tim yang melibatkan beragam pemangku kepentingan di Indonesia juga mengkaji cakupan ideal mengenai batasan berita palsu, hoaks, dan ujaran kebencian di media sosial. Hal itu, menurut Dirjen Aptika dibutuhkan agar regulasi dapat diterapkan proporsional. "Serta tidak mengancam kemerdekaan berpendapat, kebebasan berekspresi dan demokrasi yang sudah berlangsung madani di Indonesia," tandasnya.

Mengenai mekanisme pemblokiran, Dirjen Aptika menegaskan prosesnya akan melibatkan operator. ”Jadi gini, cara kerja pemblokiran kita minta ke operator. Kalau konten-konten yang ada di sosial media itu kita sampaikan ke platform. Kominfo itu tidak melakukan pemblokiran langsung, (meski) kita mempunyai hak dan kewajiban tapi yang melakukan adalah yang bersangkutan (pemilik platform),” ucapnya.

Mengenai pelaksanaan Pilkada tahun ini, Dirjen Semuel menhyatakan hanya ada beberapa laporan dari masyarakat. "Beberapa saja tetapi tidak banyak, hampir dikatakan tidak ada yang signifikan jika dibandingkan masa pilkada tahun kemarin (2017).Orang-orangnya ini sudah hijrah. Mudah-mudahan ini terbawa juga di Pilpres tahun 2019 nanti. Masyarakatnya sudah mulai teredukasi, juga politikusnya sudah tidak mau lagi mengangkat isu-isu yang kontroversial. Jadi menurut saya ini ada kemajuan,” jelasnya.

Dirjen Aptika menegaskan kembali kewenangan Kementerian Kominfo yang fokus kepada konten. Dan khusus konten yang berkaitan dengan Pilkada atau Pemilu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Bawaslu dan KPU. "Kita juga menerima pengaduan dari masyarakat. Namun konten terkait Pemilu Bawaslu dan KPU yang menentukan. Kami hanya eksekutornya. Tapi kalau itu sudah melanggar hukum, kami boleh mengambil langkah. Umpamanya fotonya mengambil gambar orang lain dan ada unsur hoax dan pornografi, ya kita tindak sesuai aturan,” jelasnya. (HM.YS)