Dinas Dukcapil Kobar Terbitkan Satu KTP Elektronik WNA Kanada

Kepala Dinas Dukcapil Kobar, Gusti Imansyah menyerahkan SKPOA (Surat Keterangan Pindah Orang Asing) kepada WNA asal Kanada, Selasa (10/12). (disdukcapil kobar)

MMC Kobar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menerbitkan KTP Elektronik kepada satu Warga Negera Asing (WNA) asal Kanada.

Kepala Dinas Dukcapil Kobar Drs. H. Gusti Imansyah, M.Si mengatakan, penerbitan KTP-el baru bisa dilakukan setelah pelaksanaan Pemilu sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah.

(Baca Juga : 195 Pelajar Ikuti Seleksi Tahap Akhir Calon Paskibraka Kobar)

“Sebelumnya ‘kan kita sudah sampaikan ada arahan dari Dirjen Dukcapil bahwa penertiban KTP bagi WNA kita pending dulu sampai selesai Pemilu. Nah hari ini ada yang datang satu orang minta direkam KTP Elnya sekaligus kita aktivasi, dan selanjutnya yang bersangkutan memohon untuk dipindahkan datanya ke Kota Denpasar Provinsi Bali. Jadi langsung kami terbitkan Surat Keterangan Pindah Orang Asing (SKPOA),” kata Gusti Imansyah, Selasa (10/12).

Gusti Imansyah menyebutkan, Satu WNA asal Kanada tersebut terdaftar sebagai warga di Kecamatan Kumai. Masa berlaku KTP el WNA itu disesuaikan dengan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang dikeluarkan pihak Imigrasi.

“Masa berlakunya kita sesuaikan dengan KITAP. Jadi memang sudah punya izin tinggal karena sudah diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.

Sekadar diketahui, KTP el bagi WNA tertuang UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013. Ketentuan KTP el untuk WNA diatur dalam Pasal 63 ayat (1).

Namun, jika KTP-el bagi Warga Negara Indonesia (WNI) berlaku seumur hidup, lain halnya dengan WNA. Bagi mereka, KTP el memiliki masa berlaku yang dapat diperpanjang sesuai dengan izin yang diberikan oleh pihak imigrasi. (disdukcapil kobar)