Cegah Tindak Kekerasan dan Pergaulan Bebas Pada Anak, Bapas Kelas II Pangkalan Bun Berikan Penguatan di Sekolah Alam Bina Insan

MMC Kobar – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalan Bun Kantor Wilayah Kalimanatan Tengah, memberikan penguatan kepada siswa/siswi Sekolah Alam Bina Insan Pangkalan Bun, Jumat (11/11). Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak Bapas Kelas II Pangkalan Bun Wayan Iryawan serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Raditya Senja Utama.

Kegiatan yang dihadiri oleh dewan guru Sekolah Alam Bina Insan Pangkalan Bun ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Nampak keceriaan terpancar diari raut wajah siswa/siswi Sekolah Alam Bina Insan dalam mengikuti kegiatan yang dilaksanakan di ruang terbuka hijau di halaman Kantor Manggala Agni Pangkalan Bun. 

(Baca Juga : Target Realisasi Investasi Tahun 2020 Tercapai, Dinas PMPTSP Kobar Siap Genjot Kemitraan UMKM dan PMA/PMDN)

Wayan dalam sambutannya menyampaikan tentang tugas dan fungsi Bapas khususnya dalam pendampingan Anak yang berkonflik dengan hukum sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

“Bapas melalui PK akan selalu mendampingi setiap proses peradilan pidana anak, sehingga asas kepentingan terbaik bagi Anak tetap terpenuhi,” tutur Wayan.

Wayan juga menekankan agar siswa/siswi Sekolah Alam Bina Insan selalu giat untuk belajar patuh kepada orang tua, menghormati bapak/ibu guru serta selalu menyayangi sesama teman, sehingga pembelajaran disekolah dapat berjalan dengan baik.

Sementara itu, Raditya Senja Utama dalam paparannya menyampaikan, pergaulan bebas terlebih hal tersebut dilakukan oleh anak-anak. “Dimana hal tersebut sangat merugikan khususnya dalam pertumbuhan kembang anak,” kata Raditya.

Di tempat terpisah Kepala Bapas Pangkalan Bun M.Arfandy menyambut baik dan mendukung kegiatan ini. Menurutnya kegiatan ini sangat diperlukan untuk memberikan pemahaman bagi siswa/siwi yang berstatus sebagai pelajar guna memberikan pemahaman hal apa saja yang tidak patut dilakukan oleh anak yang masih besekolah.

“Sehingga dalam mengikuti pendidkan tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu proses belajar mengajar, seperti terjadinya pergaulan bebas, yang berdampak buruk bagi anak-anak,” pungkas M.Arfandy.

Selain dari Bapas, hadir juga narasumber dari Kementerian Sosial dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kotawaringin Barat. (humas Bapas P.Bun)