Bupati Kobar Launching 4 Aplikasi Implementasi Reformasi Birokrasi

Bupati Hj Nurhidayah didampingi Wabup Ahmadi Riansyah dan unsur Forkopimda Kobar, melaunching 4 Aplikasi Implementasi Reformasi Birokrasi di aula kantor Bappeda, Selasa (15/2/2022)

MMC Kobar – Bersamaan dengan digelarnya Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026 dan RKPD Tahun 2023 di aula Bappeda, Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah pada Selasa (15/2) melaunching 4 Aplikasi Reformasi Birokrasi. Keempat aplikasi tersebut adalah E-Regulation, e-SKM, Whistle Blowing System dan SIM-RB.

“Pada hari ini kita akan melaunching empat aplikasi terkait implementasi reformasi birokrasi di Kabupaten Kotawaringin Barat. Birokrasi pemerintahan yang baik menjadi kunci sebuah pemerintah yang baik. Untuk itu, pelaksanaan reformasi birokrasi     harus terus dilakukan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Hj Nurhidayah.

(Baca Juga : Pelatihan Kader Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Lingkungan Sekolah)

Bupati Hj Nurhidayah mengatakan aplikasi ini diharapkan dapat digunakan sebagai media implementasi dan monitoring serta evalusi peningkatan nilai pelaksanaan reformasi birokrasi di Kabupaten Kobar.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Rody Iskandar menjelaskan, keempat aplikasi ini diprakarsai oleh Diskominfo, Inspektorat, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kobar.

“Aplikasi e-regulasi yang diprakarsai oleh Bagian Hukum Setda ini dibuat sebagai sarana bagi seluruh perangkat daerah untuk memudahkan pengajuan produk hukum daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi yang berbasis jaringan, sehingga dapat memaksimalkan paper less dan mempercepat koordinasi dan penyusunannya,” terang Rody.

Rody melanjutkan, aplikasi e-SKM diprakarsai oleh Bagian Organisasi Setda, merupakan aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat yang dibuat untuk melakukan pengukuran secara komprehensif tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. “Tujuannya untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Kobar,” tuturnya.

Aplikasi yang ketiga, lanjut Rody, adalah WBS atau Whistle Blowing System, yang diprakarsai oleh Inspetektorat merupakan aplikasi yang dibuat untuk melengkapi akses penyampaian aspirasi, keluhan, kritik dan aduan dari semua pihak yang berkepentingan kepada Pemkab Kobar.

“Dan yang terakhir adalah SIM-RB, diprakarsai oleh bagian Organisasi, adalah aplikasi yang dibuat untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. aplikasi ini diharapkan dapat digunakan sebagai media implementasi dan monitoring serta evaluasi peningkatan nilai pelaksanaan reformasi birokrasi di Kabupaten Kobar,” jelasnya.

Semua aplikasi ini, sambung Rody, bersifat non budgeter yang dikembangkan oleh para programer dari Diskominfo Kobar. “Mudah-mudahan keempat aplikasi ini dapat bermanfaat untuk kepentingan pemerintah daerah,” pungkasnya. (fnd/diskominfo kobar)