BKPSDM Kobar Gelar Rakor Pembinaan Kepegawaian di Kecamatan Arsel
- penulis BKPSDM Kobar
- Kamis, 18 Juli 2024
- dibaca 131 kali
MMC Kobar - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar rapat koordinasi pembinaan kepegawaian di wilayah kecamatan Arut Selatan. Kegiatan ini diselenggarakan pada Kamis (18/7/24) bertempat di aula Kantor Kecamatan Arut Selatan dan diikuti sekitar 50 peserta.
Peserta yang hadir terdiri dari ASN di lingkup Kecamatan Arut Selatan, perwakilan kelurahan, koordinator wilayah dinas pendidikan, puskesmas dan balai penyuluh pertanian di wilayah Arut Selatan.
(Baca Juga : Jadi Koordinator Gerakan Indonesia Tertib, ASN Satpol PP dan Damkar Ikuti Sosialisasi GNRM)
Kepala BKPSDM, dalam sambutannya, dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris BKPSDM, Elly Rosdiannie, menyampaikan bahwa kegiatan rakor pembinaan kepegawaian merupakan kegiatan rutin yang selalu dilaksanakan setiap tahun di setiap kecamatan serta ditingkat kabupaten. Tujuannya yaitu untuk bertukar pendapat dan sharing terkait aturan-aturan kepegawaian yang terbaru.
“Selain itu bisa juga untuk mengingatkan dan mengulas kembali peraturan kepegawaian yang terdahulu. Mungkin di tengah kesibukan menjalankan tugas, bisa jadi ada yang lupa, lalai ataupun lengah terhadap sesuatu yang seharusnya menjadi hak dan kewajiban ASN. Kegiatan ini bisa menjadi momentum untuk mengingatkan hal-hal tersebut,” ujar Elly.
Elly juga berpesan kepada setiap ASN agar selalu meningkatkan kompetensi. Di era digital hampir semua sektor pelayanan menggunakan aplikasi dan perangkat IT. Sehingga mau tidak mau seorang ASN harus bisa menyesuaikan diri dengan penggunaan alat-alat tersebut. Selain itu ASN juga diharapkan mampu menciptakan inovasi yang dapat mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Terkait dengan penyelenggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kobar, Elly dengan tegas menyatakan bahwa ASN harus netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Netralitas ASN adalah prinsip yang harus dijunjung tinggi demi menjaga profesionalisme serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“ASN tidak boleh berpihak kepada paslon ataupun partai politik manapun, apalagi sampai menjadi tim sukses. Bagi ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis, akan dikenai sanksi hukuman disiplin,” tegas Elly. (bkpsdm kobar)