Bersama Tim Gabungan, Dishub Kobar Gelar Penertiban ODOL

Tim Gabungan saat memeriksa bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor (KIR), Selasa (09/11/2021). (dishub kobar)

MMC Kobar - Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Dishub Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Kalteng, bersama Subdenpom Pangkalan Bun, dan Satlantas Polres Kobar menggelar penertiban Over Dimension Over Loading (ODOL) pada kendaraan angkutan barang pada Selasa (9/11).

Kegiatan penertiban ODOL tersebut bertujuan untuk menertibkan kendaraan angkutan barang yang melebihi/tidak sesuai dimensi standar pabrik dan angkutan barang yang melebihi kapasitas/beban muatan yang ditetapkan.

(Baca Juga : Vaksin Covid-19 Tiba, Langkah Nyata Akhiri Pandemi)

Kepala Dishub Kobar melalui Sekretaris, Burhan sekaligus koordinator lapangan kegiatan penertiban ODOL menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi bersama Dishub Kalteng dan BPTD Wilayah XVI Kalteng terkait persiapan dan pemantapan kegiatan penertiban ODOL di wilayah Kobar.

"Kegiatan penertiban ODOL yang dimotori oleh Pemerintah Provinsi melalui Dishub Kalteng pada saat sebelum pelaksanaan kegiatan, dilakukan rapat untuk membahas strategi dan menetukan titik lokasi penertiban kendaraan angkutan barang," ungkap Burhan.

Ditambahkan Burhan, penertiban kendaraan angkutan barang ODOL tersebut dilaksanakan selama 2 hari tanggal 8-9 November 2021, dengan lokasi berbeda sesuai rencana dan strategi giat penertiban yang dibahas saat rapat.

"Hari pertama kegiatan penertiban kendaraan angkutan ODOL pada hari Senin (8/11) dilaksanakan di Kecamatan Kolam. Kemudian dilanjutkan hari Selasa (9/11) yang dilaksanakan pada lokasi berbeda yakni di Desa Bumi Harjo,” terangnya.

"Pelaksanaan kegiatan penertiban kendaraan angkutan barang ODOL yang digelar selama 2 hari, ditemukan banyak pelanggaran-pelanggaran over dimension dan over loading serta pelanggaran administrasi kendaraan berupa tanda bukti lulus uji berkala kendaraan atau KIR yang palsu," pungkasnya. (dishub kobar)