Bersama Dishub, Komisi C DPRD Kobar Monitoring dan Evaluasi di PT Korindo

Komisi C DPRD Kobar bersama Dishub Kobar saat melakukan monitoring dan evaluasi di PT. Korindo, Rabu (1/7). (dishub kobar)

MMC Kobar - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mendampingi Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kobar melakukan monitoring dan evaluasi di PT Korindo, Rabu (1/7).

Kegiatan monitoring dan evaluasi pada perusahaan PT Korindo merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang disampaikan melalui Ketua Komisi C DPRD Kobar dengan adanya parkir dan aktifitas kendaraan pengangkut logistik PT Korindo yang mengganggu pengguna jalan dan masyarakat sekitar. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Kobar pada saat melakukan kunjungan di Kantor PT Korindo.

(Baca Juga : Siap Jadi Destinasi Kelas Dunia, Presiden Resmikan KEK Pariwisata Tanjung Kelayang)

Kepala Dishub Kobar, Fitriyana menjelaskan bahwa Pemkab Kobar telah mengeluarkan dan menerbitkan ketentuan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan untuk melintas diruas jalan Pangkalan Bun.

“Telah dikeluarkan ketentuan untuk kendaraan angkutan barang yang kapasitasnya besar agar bisa melintas diruas jalan Pangkalan Bun mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB supaya tidak mengganggu aktifitas masyarakat terutama para pengguna jalan,” jelas Fitriyana.

Tidak hanya kendaraan pengangkut logistik PT Korindo, bahwa ketentuan jam operasional kendaraan angkutan juga diberlakukan untuk seluruh angkutan pengangkut barang/logistik yang melintasi ruas jalan Pangkalan Bun.

“Sebelumnya telah ditertibkan kendaraan angkutan barang (fuso) yang datang dari pulau Jawa dan masuk wilayah Kobar agar tidak melintas diluar ketentuan yang telah ditetapkan,” tambah Fitriyana. (dishub kobar)