Bekerja Sama dengan DPK Kobar, DPMPTSP Gelar Pemusnahan Arsip Inaktif
- penulis DPMPTSP Kobar
- Rabu, 29 Desember 2021
- dibaca 461 kali
MMC Kobar - Sebagai bentuk amanah dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan kegiatan pemusnahan arsip inaktif bertempat di Aula Kantor DPMPTSP, Rabu (29/12). Kegiatan ini dihadiri Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK), perwakilan Bagian Hukum Setda, perwakilan dari Inspektorat dan disaksikan oleh seluruh kepala bidang dan perwakilan kepala seksi DPMPTSP Kobar.
Pemusnahan arsip inaktif ini bertujuan untuk mengurangi jumlah arsip yang telah terkumpul dari keseluruhan bidang agar penyelenggaraan kearsipan SOPD khususnya di DPMPTSP menjadi efektif dan efisien. Pemusnahan arsip juga dilaksanakan untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
(Baca Juga : Pemkab Kobar Gelar Penelaahan Usulan RKBMD Tahun Anggaran 2025)
Pejabat Fungsional Arsiparis Ahli Pertama DPMPTSP Kobar, Tyas Ari Handayani menjelaskan bahwa sebelum melaksanakan pemusnahan arsip inaktif ini, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi intern tentang Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 9-12 Tahun 2020 tentang Kearsipan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya untuk menyatukan pandangan dan langkah para ASN yang ada di DPMPTSP dalam menyelenggarakan kearsipan.
“Selain itu, kami juga telah melaksanakan rapat tim penilai intern pada tanggal 3 desember lalu, yang terdiri dari kepala dinas beserta seluruh pejabat esselon III di DPMPTSP untuk melaksanakan persiapan arsip inaktif mana yang akan dimusnahkan pada kegiatan pemusnahan arsip inaktif,’’ kata Tyas.
Tyas menambahkan, pemusnahan arsip di DPMPTSP ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip. “Pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip yang telah habis retensinya dan berketerangan musnah,” imbuhnya.
Dijelaskannya lebih lanjut, pemusnahan arsip juga dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Kearsipan. Dalam regulasi ini dijelaskan bahwa pemusnahan arsip harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan, yaitu :
- Pembentukan tim penilai;
- Penyeleksian arsip;
- Pembuatan daftar arsip usul musnah;
- Penilaian oleh panitia penilai;
- Permintaan persetujuan kepada pimpinan Pencipta Arsip;
- Penetapan arsip yang akan dimusnahkan;
- Pelaksanaan pemusnahan secara total, disaksikan oleh Bagian Hukum Setda dan Inspektorat, dan dituangkan dalam Berita Acara pemusnahan arsip inaktif.
Kepala DPMPTSP, Kamaludin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melalui bidang pembinaan dan pengawasan yang telah mengarahkan dan melakukan pembinaan terhadap arsiparis DPMPTSP sehingga mampu melaksanakan mekanisme pemusnahan arsip inaktif dengan baik dan lancar.
“Tentu kegiatan arsip ini harus berjalan dengan konsisten demi mengurangi penumpukan arsip inaktif di dinas, dan arsip yang bersifat permanen dapat terpilah dengan baik agar diserahkan dan dipindahkan ke bagian arsip di DPK demi terjamin keamanan arsip permanen. Selain itu saya juga berharap, bidang-bidang dapat membantu kegiatan arsip dengan cara memilah dengan baik arsip-arsip yang ada di bidang masing-masing sebelum menyerahkan ke depo arsip DPMPTSP,” tutup Kamaludin. (dpmptsp kobar)