Bekerja sama dengan BPN, Diskan Kobar Sosialisasikan SeHAT Nelayan 2019
- penulis DPKP Kobar
- Rabu, 31 Juli 2019
- dibaca 1583 kali
MMC Kobar – Dinas Perikanan (Diskan) dan Badan Pertanahan Nasional Pangkalan Bun, Rabu (31/07) melakukan sosialisasi Sertifikasi Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2019 Di Aula Kantor Diskan Kobar.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Aparatur Desa dan nelayan calon penerima program Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan Kecamatan Kumai, dimana warga di wilayah kecamatan tersebut banyak berprofesi sebagai nelayan.
(Baca Juga : Bupati Kobar Terima Sertifikat Tanda Daftar Varietas Lokal Unggulan Alpukat Bukit Candi dari Kementan RI)
Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Usaha Kecil Pembudidaya Ikan Diskan Kobar, Anil Otor menyampaikan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama Antara DirJen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan Badan Pertanahan Nasional Nomor : 01/PKS/DJPT-KKP/IV/2018, tentang Pelaksanaan Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Petani, Nelayan Tangkap.
“Program ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah nelayan, mengubah predikat modal pasif menjadi modal aktif yang dapat dimanfaatkan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit dari lembaga keuangan bank maupun non-bank. Melalui upaya tersebut diharapkan nelayan dapat memperoleh modal usaha untuk meningkatkan usaha dan pengembangan ekonomi produktif lainnya,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari BPN Pangkalan Bun, Razib mengatakan bahwa kegiatan sertipikasi hak atas tanah adalah kegiatan asset reform (penataan aset) untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah yang telah dilaksanakan oleh jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sertipikasi hak atas tanah, selain untuk mewujudkan tertib hukum dan tertib administrasi pertanahan juga untuk menjadikan bidang tanah dimaksud sebagai aset yang hidup serta dapat menjadi modal dasar bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya dengan memberikan akses ke sumber-sumber ekonomi (modal, usaha, produksi, dan pasar) yang berprinsip pada partisipasi, kemandirian, kewirausahaan, keadilan, kemakmuran, dan keberlanjutan.
“Dalam upaya merealisasikan cita-cita dimaksud, Direktorat Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat melalui jajarannya di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, turut serta memberikan kontribusi dan sumbangsih terbaik dalam melaksanakan pemberdayaan hak atas tanah masyarakat atau mendorong dilaksanakannya legalisasi aset oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota terhadap bidang tanah yang calon pemegang haknya sudah melaksanakan model pemberdayaan/memperoleh akses yang difasilitasi dan didampingi oleh pemangku kepentingan terkait,” tutupnya. (razak/diskan kobar)