Bantu Ringankan Kelompok SPP Terdampak Covid-19, Dinas PMD Kobar Fasilitasi Kebijakan Pinjaman Dana Bergulir Eks PNPM MPd
- penulis DPMD Kobar
- Rabu, 06 Mei 2020
- dibaca 1228 kali
MMC Kobar - Penyebaran Covid-19 yang terjadi hampir diseluruh dunia membawa dampak lumpuhnya perekonomian di masyarakat dunia tidak terkecuali masyarakat di Indonesia.
Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang sebagian besar penduduknya pedagang, petani dan pekebun sawit adalah masyarakat yang paling terdampak oleh penyebaran Covid-19 yang berakibat lumpuhnya perekonomian dan pendapatan. Tanpa terkecuali dialami oleh anggota kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di wilayah Kabupaten Kobar.
(Baca Juga : Nelayan di Sekitar Kawasan SM Lamandau Terima Bantuan Lifejacket)
Untuk membantu meringankan beban anggota kelompok SPP terdampak Covid-19 yang kehilangan pekerjaan, berkurangnya pendapatan serta permasalahan ekonomi lainnya, maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD) Kabupaten Kobar menginisiasi untuk memfasilitasi kebijakan pinjaman dana bergulir Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd).
Program Relaksasi Pinjaman bagi Kelompok SPP terdampak Covid-19 ini dibahas melalui Video Conference (vicon) dengan kelembagaan BKAD dan perwakilan kelompok SPP di 6 Kecamatan pada Selasa (5/5).
Dasar dari pelaksanaan vicon ini adalah Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Kobar nomor 412.2/46/DPMD.C/IV/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Video Conference. Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 5-6 Mei 2020 ini bertujuan menginisiasi pemberlakuan relaksasi pinjaman untuk kelompok SPP terdampak Covid-19 dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah. Sehingga membantu meringankan beban kelompok SPP terdampak Covid-19 dalam pembayaran angsuran pinjaman dana bergulir Eks PNPM MPd.
“Relaksasi pinjaman diberikan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian untuk mengatasi kesulitan dan memberikan kelongggaran pembayaran angsuran pinjaman bagi kelompok SPP yang terdampak Covid-19,” terang Kabid PUEM, Roomhendi.
Dari 6 Kecamatan terdapat 5 Kecamatan, yakni Arut Selatan, Kotawaringin Lama, Pangkalan Banteng, Pangkalan Lada dan Arut Utara telah dan siap untuk menerapkan program relaksasi pinjaman dana bergulir Eks PNPM MPd untuk jangka waktu 2-3 bulan dan akan dievaluasi untuk diperpanjang sesuai kondisi menyesuaikan penyebaran Covid-19.
Ketua UPK Kecamatan Kotawaringin Lama, Nanang menyampaikan bahwa untuk UPK Kecamatan Kotawaringin Lama telah menerapkan pemberian relaksasi pinjaman kepada 5 kelompok SPP di wilayahnya, yakni dari Desa Rungun 3 kelompok SPP dan Desa Riam Durian 2 kelompok SPP dengan total pinjaman sebesar Rp. 1.153.000.000.
“Relaksasi pinjaman diberikan untuk waktu 3 bulan, mulai bulan april 2020 dan apabila penyebaran covid-19 belum usai maka dapat diperpanjang lagi untuk waktu 3 bulan sehingga menjadi 6 bulan,” tutur Nanang.
Kelompok SPP Nurul Wahidah Desa Rungun, Siti menyampaikan bahwa dengan adanya relaksasi pinjaman tersebut sangat membantu kelompoknya yang sebagian besar anggotanya pedagang keliling dan pekerja kebun sawit yang penghasilannya jauh berkurang dan bahkan hampir tidak ada sama sekali. Total pinjaman Kelompok SPP Nurul Hidayah sebesar 290 juta rupiah dan baru mencapai angsuran yang ke-5.
“Diharapkan BKAD/UPK sebelum memberikan Relaksasi pinjaman agar membuat lebih dahulu ketentuan, prosedur, syarat dan mekasime untuk mendapatkan relaksasi pinjaman bagi kelompok SPP yang terdampak Covid-19. Misalnya kriteria yang dapat mengajukan permohonan bagi anggota Kelompok SPP yang terdampak Covid 19 karena mendapat PHK, berkurangnya pendapatan, akibat dagangan yang sepi pembeli, kehilangan mata pencaharian, dan sebagainya, dan untuk formnya dipersilahkan BKAD masing-masing membuat sesuai kebutuhannya,” imbau Roomhendi dalam vidcon.
BKAD dan Kelembagaannya di 5 kecamatan pada prinsipnya sepakat untuk memberlakukan program relaksasi pinjaman bagi kelompok SPP terdampak Covid-19. (dpmd kobar)