Bahas Penegakan Hukum Kekinian, SDPPI Gelar Forum PPNS
- penulis Muhammad Agusta Wijaya
- Kamis, 01 November 2018
- dibaca 799 kali
Yogyakarta, Kominfo - Penegakan hukum bidang telekomunikasi di tengah kemajuan teknologi menjadi bahasan utama dalam Forum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) 2018 yang digelar Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar di Yogyakarta, Kamis (01/11/2018). Forum itu secara khusus membahas Penegakan Hukum di Bidang Telekomunikasi yang Kekinian oleh PPNS Ditjen SDPPI.
Menurut Plt Direktur Pengendalian, Ditjen SDPPI, Nurhaedah, PPNS Ditjen SDPPI harus terus mengikuti dan mempelajari kemajuan teknologi yang berkembang pesat sekarang ini sehingga dalam menjalankan tugasnya menegakkan hukum bidang telekomunikasi tidak menghadapi kendala teknologi.
(Baca Juga : Suntikan Dana Replanting 25 Juta Rupiah Per-Hektar Terealisasi Bulan Ini)
“Jadi teman-teman (PPNS) juga harus mengikuti kemajuan teknologi, karena bagaimana teman-teman mau menindak kalau tidak tahu apa sih teknologi ini. Mau kenain pasal mana nih, mau kenain undang-umdang mana nih, ada Undang-Undang ITE, ada Undang-Undang Telekomunikasi, ada Undang-Undang Penyiaran,” kata Nurhaedah ketika membuka forum itu.
Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, Salahudin—sebagai narasumber pertama—membahas mengenai dokumen penting bagi penyidik sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sependapat dengan Nurhaedah, Salahudin mengatakan bahwa penegakan hukum yang kekinian tidak semata-mata hanya melalui pendekatan refresif, namun juga harus melakukan pendekatan preventif atau pencegahan.
Narasumber lain yang berbicara dalam forum ini antara lain Jaksa Agung Muda Pidana Umum Daru Tri Sadono, kemudian Nilo Arief Seno dari Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Kepala Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Spektrum Frekuensi Radio, Direktorat Pengendalian SDPPI, Irawati Tjipto Priyanti, serta Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan pada Bidang Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Anggiat Ris Hardinata.
Kinerja Penindakan Meningkat
Kepala Seksi Penertiban Standar Perangkat Pos dan Informatika, Ditjen SDPPI, Iwan Purnama, selaku ketua panitia forum ini, dalam laporannya menyampaikan bahwa Forum PPNS ini merupakan yang kedua setelah yang pertama pada 2017.
Kegiatan ini, kata Iwan, merupakan wadah saling tukar menukar pengetahuan, pengalaman, dan wawasan antar-PPNS serta untuk merumuskan keselarasan dalam tindakan penegakan hukum. PPNS dituntut bekerja lebih cermat, cepat, kredit, sesuai prosedur, dan profesional menyusul Putusan MK No. 130 Tahun 2015.
“Bila dalam penyidikan kita menyalahi ketentuan maka bisa berefek cacat admindik sehingga bisa menjadi celah gugatan praperadilan dan bisa inkonstitusional. Ini yang perlu kita perhatikan dan implementasikan,” kata Iwan.
Iwan Purnama melaporkan bahwa jumlah PPNS yang dimiliki Ditjen SDPPI sekarang ini totalnya 266 orang, yang terdiri dari 40 PPNS di kantor pusat dan 226 PPNS di Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kinerja penegakan hukum Ditjen SDPPI, kata Iwan, terus mengalami peningkatan terbukti jumlah kasus yang berhasil ditangani sampai tahap berkas lengkap (P.21) pada 2017 hingga Juni 2018 mencapai 16 berkas perkara, naik dari hanya 10 berkas perkara pada 2016.
Kemudian dari jumlah UPT yang menangani kasus hingga P.21 juga naik dari hanya 3 UPT pada 2015 menjadi 13 UPT pada 2016 hingga Juni 2018 (rata-rata lebih dari 5 kasus setiap tahunnya).
Ditjen SDPPI, lanjut Iwan, juga telah merumuskan Rancangan Peraturan Dirjen tentang Manajemen Penegakan Hukum oleh PPNS di lingkungan Ditjen SDPPI. “Alhamdullilah saat ini sudah tahap proses finalisasi di Bagian Hukum. Semoga RPerdirjen ini bisa selesai secepatnya sehingga bisa menjadi pedoman bagi PPNS,” kata Iwan menambahkan.
Dalam Forum PPNS 2018 yang diikuti seluruh PPNS Ditjen SDPPI ini juga diserahkan penghargaan kepada UPT-UPT yang dinilai berhasil dalam menangani perkara pelanggaran frekuensi dan penggunaan perangkat telekomunikasi hingga P.21.
Penghargaan diberikan kepada Balmon Yogyakarta, Balmon Makassar, Balmon Banten, Balmon Mataram, Balmon Semarang, Balmon Palangkaraya, Balmon Aceh, Loka Monitor Gorontalo, Direktorat Pengendalian dan juga Balmon Denpasar.
Hadir juga dalam kegiatan ini Kepala Balai Monitor SFR Kelas I D.I. Yogyakarta Distiawan Dwi Rumboko, Kabalmon Kelas I Tangerang Sunarto, Kabalmon Kelas I Bandung Hari Prasetyo, Kabalmon Kelas I Makassar Helmi Wartapane, Kabalmon Kelas II Batam Heriyanto, Kabalmon Kelas II Merauke Simson Liha, Kepala Loka Mamuju Nikolas, serta para PPNS, pejabat, dan pegawai di lingkungan Ditjen SDPPI.