13.995 Keping e-KTP Tak Layak Pakai Dimusnahkan Disdukcapil Kobar

MMC KOBAR - Sebanyak 13.995 keping e-KTP dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Pemusnahan itu dilakukan di halaman Kantor Disdukcapil Kobar, Selasa (18/12) pagi.

“Hari ini Disdukcapil Kobar telah memusnahkan sejumlah 13.995 keping e-KTP dengan cara dibakar,” kata Kepala Disdukcapil Kobar Gusti Imansyah.

(Baca Juga : Satu Siswa Wakili Kobar pada FL2SN Tingkat Nasional 2018)

Gusti Imansyah menjelaskan bahwa e-KTP yang dimusnahkan itu adalah yang rusak dan invalid. Salah satunya dikarenakan adanya perubahan biodata dalam dokumen kependudukan tersebut.

"e-KTP yang rusak adalah e-KTP yang tidak bisa dibaca, seperti foto yang sudah rusak dan tulisan yang sudah tidak bisa dibaca. Sedangkan e-KTP invalid karena adanya perubahan alamat ataupun status," jelasnya.

Ia pun mengatakan bahwa pemusnahan e-KTP tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau invalid.

“Pemusnahan dilakukan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan atau penyalahgunaan e-KTP yang tidak berguna,” katanya.

Dilanjutkanya, e-KTP itu sebagian besar diterbitkan secara massal di Kobar pada tahun 2011. Gusti Imansyah juga mengatakan bahwa pembakaran merupakan cara baru dalam SOP pemusnahan e-KTP.

“Sebelumnya, hanya dilakukan pengguntingan pada e-KTP yang rusak atau invalid. Dengan cara dibakar ini baru pertama kali dilakukan,” pungkasnya. (Humas Diskominfo Kobar)