Pasti Dinyatakan Sembuh! Pasien Omicron Ikuti Syarat Ini

MMC Kobar – Perkembangan kasus Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin  (07/3/2022) kembali terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif. Penambahan kasus berasal dari kecamatan Arut Selatan berjumlah 4 orang, kecamatan Kotawaringin Lama 1 orang, kecamatan Kumai 1 orang, kecamatan Pangkalan Banteng 3 orang dan kecamatan Pangkalan Lada 1 orang. Sehingga total kasus terkonfirmasi positif harian berjumlah 10 orang. Pasien yang dinyatakan sembuh 6 orang, berasal dari kecamatan Arut Selatan 1 orang, kecamatan Kotawaringin Lama 1 orang dan kecamatan Pangakalan Lada 4 orang. Tidak ada korban meninggal dalam 24 jam terakhir.

Jumlah akumulasi data di Kabupaten Kobar sampai dengan saat ini, terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak  6.562 kasus,  sebanyak 6.258 orang dinyatakan sembuh dan sebanyak  210 jiwa dinyatakan meninggal dunia, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 3,200 persen. Per hari ini (Senin,07/3) total kasus positif Covid-19 dalam perawatan berjumlah 94 kasus.

Perkembangan total pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target sasaran SDM Kesehatan, Lansia, Pelayanan Publik, Masyarakat Umum/ rentan dan Remaja/ anak-anak di Kotawaringin Barat, per 07 Maret 2022,  untuk dosis pertama mencapai 223.221 suntikan (109,81%), dosis kedua mencapai 173.705 suntikan (85,45%), dan dosis ketiga sudah mencapai 14.371 suntikan (7,07%).

Penularan varian Covid-19 Omicron masih menjadi ancaman di berbagai Negara, termasuk di Tanah Air. Beda varian, berbeda pula masa sembuh dan isolasinya.

Berikut ini adalah kriteria pasien Covid-19 Omicron dinyatakan selesai Isoman/sembuh menurut Kemenkes :

  1. Pasien Tidak Bergejala

Minimal melakukan isolasi mandiri selama 10 hari, isolasi dilakukan setelah pengambilan specimen diagnosis konfirmasi positif Covid-19 varian Omicron

  1. Pasien Bergejala

Minimal melakukan isolasi mandiri selama 13 hari, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Adapun syarat percepatan isolasi antara lain melakukan pemeriksaan NAAT (metode deteksi molekuler), termasuk RT-PCR pada hari ke 5 dan 6 (selang waktu 24 jam) dan CT harus menunjukan diatas 35 selama 2 hari berturut turut.

Ketentuan itu termasuk dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron. (Dsy/PrahumMuda)