Workshop Penguatan Kepada Insan Media Untuk Mendukung Kotan, Kepala Badan Kesbangpol Kobar Berikan Materi
- penulis Badan Kesbangpol Kobar
- Selasa, 14 September 2021
- dibaca 524 kali
MMC Kobar – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menjadi salah satu narasumber dalam Workshop Penguatan Kepada Insan Media untuk Mendukung Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba di Hotel Alibaba Pangkalan Bun, Selasa (14/9).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala BNNK Kobar, I Wayan Korna dengan peserta adalah para jurnalis atau insan pers yang ada di Kabupaten Kobar. Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kobar, RSSI Pangkalan Bun dan Ketua PWI Kobar.
(Baca Juga : Pemkab Kobar Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir)
“Semoga dalam acara workshop ini para peserta semakin menambah wawasannya, khususnya dalam rangka membantu mengingatkan kepada masyarakat bahwa menyalahgunakan narkoba itu sangat berbahaya,” ujar I Wayan Korna saat membuka acara Wokrshop.
I Wayan menjelaskan bahwa adapun tujuan kegiatan adalah untuk membekali para jurnalis atau insan pers agar dapat mengabdi sekaligus menjadi penggiat anti narkoba sehubungan dengan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dalam rangka mendukung Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba.
Dalam paparannya Kaban Kesbangpol Kobar, Edie Faganti mengatakan bahwa untuk mencapai Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN), harus ada keterlibatan dan sinergi seluruh pihak dimana salah satunya adalah keterlibatan dari para jurnalis atau insan pers.
"Karena insan media memiliki posisi yang sangat baik dan strategis sebagai motor penggerak informasi, terutama pemberitaan terkait dengan narkoba. Sehingga hal ini bisa mewujudkan kesepahaman bersama di masyarakat untuk ikut mencegah dalam penyalahgunaan narkoba," jelas Edie usai memberikan materi.
Edie menerangkan bahwa Badan Kesbangpol memiliki peranan dalam hal ikut melaksanakan Pemberantasan Narkoba di daerah terutama terkait dengan P4GN-PN, dimana hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada Bab II Pasal 2 Ayat (4).
“Pada bab II pasal 2 Ayat (4) disebutkan bahwa pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilakukan oleh perangkat daerah yang terkait dengan Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik,” jelas Edie. (badan kesbangpol kobar)