Wabup Tinjau Jalan Kolam Pangkalan Bun
- penulis Muhammad Rozani Irawan
- Kamis, 12 April 2018
- dibaca 758 kali
MMC Kobar - Akibat curah hujan yang tinggi mengakibatkan Jalan Pangkalan Bun menuju Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) kembali hancur bahkan beberapa hari lalu kerusakan jalan itu menghambat aktifitas lalu lintas jalan. Menanggapi kerusakan jalan tesebut Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) langsung mengatasi kerusakan untuk sementara. Bahkan Wakil Bupati Kobar, Ahmadi Riansyah, Senin (9/4) sore langsung meninjau ketiga titik yang mengalami kerusakan akibat curah hujan. Dimana ketiga titik tersebut berada di Sta 22,24 dan Sta 28.
Ahmadi Riansyah menjelaskan bahwa ketiga titik jalan rusak masuk kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
(Baca Juga : BPOM Setujui EUA Pertama Vaksin Covid-19)
"Saya diperintahkan Ibu Bupati untuk meninjau jalan yang rusak akibat curah hujan, dan Alhamdulillah ketiga titik yang rusak itu telah diatasi sementara oleh Dinas PUPR Kobar, sehingga jalur lalu lintas ini kembali normal," kata Wabup Kobar didampingi Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kobar, Joni Gultom, saat meninjau tiga titik jalan yang rusak dijalur jalan Pangkalan Bun menuju Kecamatan Kolam.
Wakil Bupati menambahkan bahwa ketiga titik yang rusak itu meski belum ada kontrak penyerahan namun kewenangan sudah diserahkan kepada Provinsi Kalimantan Tengah.
"Yang jadi kewenangan Provinsi Kalteng dimulai sta 21 sampai sta 40 sedangkan dari sta 0 sampai sta 20 kewenangan Kabupaten Kobar," katanya.
Sedangkan yang menjadi kewenangan Pemkab Kobar kata Ahmadi Riansyah tinggal 3,4 km saja yang masih dikerjakan dengan target tahun 2019 akan terselesaikan.
"Jalan yang menghubungkan Pangkalan Bun ke Kecamatan Kotawaringin Lama ini bukan saja dilalui oleh masyarakat Kotawaringin Lama saja, tetapi ini merupakan jalan trans yang menghubungkan ke kabupaten tetangga dan menghubungkan ke Provinsi Kalimantan Barat sehingga pekerjaannya pun bukan saja dilakukan oleh Pemkab Kobar melainkan Provinsi Kalteng bahkan pusat juga membantu dalam penyelesaian jalan sepanjang 40 km ini," imbuh Wabup.
Sementara Kabid Bina Marga, Joni Gultom, mengatakan untuk kewenangan di titik yang rusak menjadi tanggung jawab Provinsi, tetapi untuk aspek fungsional tanggung jawab bersama baik Provinsi Kalteng, Pemkab Kobar dan Pusat.
"Jalan sementara yang kita kerjakan sebelum provinsi melakukan kontrak jalan ini dijamin fungsionalisasi, dan kami akan melakukan monitoring setiap hari ini ruas jalan ini sehingga bila ada kerusakan akan segera diatasi," kata Joni Gultom.
Joni menambahkan, bahwa ditahun 2018 ini Provinsi Kalteng akan melakukan pekerjaan mulai sta 20 ke sta 28 dengan dana sebesar Rp 75 miliar dengan ketebalan dan ketinggian jalan lebih dari yang dikerjakan Pemkab Kobar. (Humas Diskominfo Kobar)