UU Perkawinan Diteken, Usia Minimal Menikah 19 Tahun

MMC Kobar - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perkawinan pada 14 Oktober 2019.

Undang-undang ini sebelumnya telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 16 September 2019. Salah satu perubahan penting undang-undang ini yaitu pada pasal 7 UU nomor 1 Tahun 2014. Dalam pasal itu disebutkan, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.

(Baca Juga : Wakil Bupati Ahmadi Riansyah : Kegiatan MTQ Mampu Menumbuhkan Kecintaan Terhadap Al-Qur’an)

Pada UU Nomor 16 Tahun 2019, bunyi pasal ini berubah menjadi, "Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun."

Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat, Teguh Purnomo saat mengisi sosialisasi Peraturan Daerah yang diselenggarakan di Desa Kumpai Batu Atas (24/10) menyatakan berdasarkan undang-undang itu, pernikahan yang tak sesuai dengan umur itu, diharuskan meminta dispensasi kepada pengadilan disertai bukti pendukung yang cukup.

“Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan,” terang Teguh.

Dalam UU ini juga disebutkan, pada saat undang-undang ini mulai berlaku, permohonan perkawinan yang telah didaftarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tetap dilanjutkan prosesnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Sesuai Surat Edaran Kementrian agama Nomor B-4345/DJ.III/HK.00.1/10/2019 Undang-Undang ini mulai berlaku pada berlaku tanggal 15 Oktober 2019," tambahnya.

Sementara itu Kadisdukcapil Kobar, Gusti M Imansyah mengatakan, “Pertimbangan batas usia 19 tahun ditetapkan karena anak dinilai telah matang jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan secara baik, tanpa berakhir pada perceraian serta mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas,” ujarnya.

“Disdukcapil sendiri berdasarkan data, rata-rata pengajuan pencatatan perkawinannya umumnya berusia antara 20 sampai dengan 25 tahun dan sisanya lebih banyak didominasi oleh pasangan berusia diatas 35 tahun karena terlambat melapor,”  tutupnya. (disdukcapil kobar)