Usaha Besar di Kobar Wajib Bermitra dengan UMKM

Pemaparan tentang pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko oleh Narasumber DPMPTSP.

MMC Kobar - Usaha besar di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) wajib bermitra dengan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM). Hal tersebut disampaikan narasumber dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) pada kegiatan Sosialisasi Implementasi Pengawasan Berizinan Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. 

Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kobar dengan mengundang narasumber dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kobar.

(Baca Juga : Badan Kesbangpol Kobar Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan bagi Kaum Milenial)

Sosialisasi pengawasan ini menyasar pada para pelaku usaha sektor perdagangan (toko modern) di Kobar. Kegiatan dilaksanakan di aula Bahalap meeting room Hotel Arsela pada Selasa (1/10).

Pemaparan tentang kemitraan antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah oleh narasumber DisperindagkopUKM.

Dua narasumber yang hadir yaitu Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Sholikhul Hadi dari DPMPTSP dan Pengawas Kemetrologian Ahli Muda Jaka Santosa dari DisperindagkopUKM.

Dalam paparannya, Sholikhul menjelaskan bahwa bentuk pengawasan yang dilaksanakan oleh DPMPTSP adalah inspeksi lapangan. Salah satu objeknya yaitu kewajiban berusaha khususnya dalam hal kemitraan.

“Objek inspeksi lapangan terdiri dari perizinan berusaha, nilai rencana penanaman modal, pemenuhan persyaratan dasar perizinan berusaha, perkembangan realisasi penanaman modal, dan kewajiban berusaha berupa Laporan Kegiatan Penanaman Modal, Corporate Social Responsibility, pelatihan Tenaga Kerja Indonesia, alih teknologi, pengelolaan lingkungan, dan kemitraan,” ungkap Solikhul.

“Hasil inspeksi lapangan akan menjadi salah satu indikator penilaian profil pelaku usaha,” ujar Solikhul mengakhiri.

Sementara itu, narasumber Disperindagkop UKM Jaka Santosa menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kabupaten Kotawaringin Barat, usaha besar wajib bermitra dengan UMKM.

“Usaha Besar wajib memberikan pernyataan komitmen kemitraan saat mengajukan izin usaha melalui OSS RBA. Sedangkan bagi yang sudah memiliki perizinan berusaha tetap wajib memberikan pernyataan yang sama untuk mendapatkan fasilitas penanaman modal,” tegas Jaka.

“Pola kemitraan nanti bisa dipilih, apakah inti plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, rantai pasok atau bentuk kemitraan lain yaitu bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan, outsourching, atau pembangunan sarana prasarana,” pungkas Jaka. (tyas/dpmptspkobar)

Sesi diskusi peserta dan narasumber.