Update Data IDM Tahun 2020

MMC Kobar - Dalam rangka melaksanakan Permendesa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa membangun (IDM), serta mendukung perhitungan pagu alokasi afirmasi dan alokasi kinerja yang dilakukan oleh Kementrian Keuangan dalam perhitungan Dana Desa, maka perlu dilakukan update data IDM pada Tahun 2020.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD) melalui bidang kelembagaan Perkembangan Desa dan Pelayanan Sosial Dasar pada Senin (11/6) melaksanakan vicon untuk membahas persiapan pendataan IDM.

(Baca Juga : Kerjasama Empat Perusahaan Perkebunan dengan TPS 3R Kotawaringin Bersatu)

Acara yang diikuti oleh seluruh P3MD (pendamping lokal desa, pendamping desa, tenaga ahli) ini diharapkan dapat menjadi media bagi yang terlibat dalam rencana pendataan untuk menyamakan persepsi terhadap teknik dan mekanisme pendataan IDM sehingga hasil pendataan benar-benar akurat dan dipertanggungjawabkan.

Kepala Dinas PMD Kobar, Hardaniyanti dalam paparannya menyampaikan status IDM sebagaimana data terakhir bahwa di Kobar tahun 2019, yakni :

  • Desa Mandiri sebanyak 3 desa, yakni (Desa Karang Mulya, Pangkalan Satu, Pasir Panjang)
  • Desa Maju sebanyak 19 desa
  • desa berkembang sebanyak 54 desa
  • desa tertinggal sebanyak 3 desa
  • desa sangat tertinggal sebanyak 2 desa

Berdasarkan evaluasi pada akhir tahun 2019, 3 desa tertinggal dan 2 desa sangat tertinggal telah naik menjadi berkembang.

“Agar diperhatikan batas akhir penyampaian update data IDM ke Kementerian Desa. Sesuai Surat Sekretaris Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kemeterian Desa Nomor 315/PR.01.02/VI/2020 tanggal 4 Juni 2020 perihal Penyampaian Permintaan Updating Data IDM Tahun 2020 bahwa data update IDM paling lambat 5 Juli dan selanjutnya 10 Juli harus diserahkan ke Kemenkeu sebagai bahan penghitungan Dana Desa Tahun 2021. Jika tidak menyampaikan update IDM 2020 akan penghitungan DD digunakan status IDM tahun 2019,” terang Hardaniyanti.  

“Setelah kegiatan ini agar segera ditindaklanjuti pendataan di lapangan, dan harus diverifikasi oleh kabupaten. Masih ada waktu 20 hari, mudah-mudahan seluruh tahapan dapat diselesaikan sebelum tanggal 5 Juli,” ujar Hardaniyanti.

Harapannya, dalam melaksanakan tugas-tugas pendampingan agar bersikap profesional karena sebutan P3MD adalah tenaga pendamping profesional yang mempunyai fungsi fasilitasi, edukasi, mediasi, dan advokasi. (dpmd kobar)