Upaya Tingkatkan PAD, Bapenda Kobar Gencarkan Fungsi Pengawasan

Pertemuan Tim dari Bapenda Kobar dengan manjemen PT Korintiga Hutani di ruang rapat PT Korintiga Hutani, Selasa (4/5/2021)

MMC Kobar - Penerangan jalan merupakan salah satu faktor untuk masyarakat dalam mencapai kehidupan yang lebih maju. Tanpa adanya penerangan jalan, masyarakat akan sulit dalam melakukan aktifitasnya sehari-hari.

Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang potensial di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terdapat pada sektor Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Dari sektor PPJ setiap tahun mengalami peningkatan. PPJ di pungut atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.

(Baca Juga : Dukung Kelancaran Lalu Lintas pada Pameran Kobar Expo, Dishub Siapkan Beberapa Kantong Parkir)

Dalam penyelenggaraan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pemerintah Daerah melaksanakannya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), baik dalam proses pelaksanaan PPJ ataupun pajak daerah lainnya. Dan pada Selasa (4/5), Bapenda Kobar melaksanakan kegiatan penelitian dan verifikasi data pelaporan PPJ di tempat usaha PT Korintiga Hutani, Kecamatan Pangkalan Banteng.

Penelitian dan evaluasi ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya pencapaian target PAD tahun 2021 dan juga melihat kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran sekaligus pelaporan PPJ kepada Bapenda Kobar. PT Korintiga Hutani telah memiliki izin operasi dengan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 570/33/ESDM-IO/IV/DPMPTSP-2019 tanggal 10 April 2019 tentang Izin Operasi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Atas Nama PT Korintiga Hutani.

“Salah satu fungsi kita di Bapenda Kobar selain sebagai pemangku PAD kita juga berfungsi selaku pengawas pajak daerah, diantaranya adalah pemeriksaan, penelitian dan evaluasi Pajak Daerah yang saat ini sedang kita lakukan. Kegiatan ini adalah merupakan salah satu cara kita untuk meningkatkan PAD, mengingat yang saat ini dipangku oleh Bapenda Kobar sebanyak 11 pajak daerah yang harus kita tingkatkan dan kita awasi kepatuhannya,” ujar Kepala Bapenda Kobar, Molta Dena.

“Bukan hanya Pajak Penerangan Jalan yang kita lakukan fungsi pengawasan, melainkan pajak daerah lainnya juga akan kita lakukan pengawasan pajak daerah. Dengan demikian kita memberikan wawasan sekaligus edukasi pentingnya dalam melakukan pembayaran dan pelaporan Pajak Daerah,” imbuhnya.

Dalam penelitian dan verifikasi data pelaporan pajak daerah di PT Korintiga Hutani ditemukan bahwa pencatatan atas penggunaan listrik menggunakan meter kWh untuk masing-masing penggunaan yaitu untuk suplai/dijual ke PLN, Boiler, Chip Mill serta Pellet dan data yang dilaporkan telah mengikuti angka meter kWh yang tertera pada alat yang berada di pembangkit listrik.

Hasil dari kegiatan ini akan dilakukan evaluasi bersama dari tim kepada Kepala Bapenda Kobar atas data yang sudah ditemukan. Diharapkan kepada seluruh wajib pajak juga membayarkan pajak dan melaporkan secara jujur dan sesuai dengan keadaan sesungguhnya.

Orang bijak taat baya pajak. Dengan Pajak Kobar Jaya. (bapenda kobar)