Upaya Atasi Permasalahan Bongkar Muat Barang, Dishub Kobar Sosialisasikan Abon Muda

Kepala Dishub Kobar saat menyampaikan sambutan dan membuka kegiatan sosialisasi Area Bongkar Muat Barang Daerah (Abon Muda) digedung ATCS Dishub Kobar. Kamis (10/11) - dishub kobar

MMC Kobar - Dalam upaya mengatasi permasalahan bongkar muat barang dari truk-truk besar antar pulau yang sering dilakukan di tepi jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mensosialisasikan Area Bongkar (Abon) Muat Daerah (Muda), Kamis (10/11).

Sosialisasi yang dilaksanakan di gedung ATCS Dishub Kobar dibuka langsung oleh Kepala Dishub Kobar didampingi Sekretaris dan Kepala Seksi Angkutan yang bertindak sebagai narasumber. Sosialisasi ini dihadiri Organisasi Angkutan Darat (Organda) Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Kumai dan perwakilan dari perusahaan angkutan barang.

(Baca Juga : Kesbangpol Kobar Hadiri FGD Pembinaan dan Pengawasan Ormas Tahun 2024)

Dalam sambutannya, Kepala Dishub Kobar Amir Hadi menegaskan kepada para perusahaan-perusahaan jasa angkutan barang untuk tidak melakukan aktivitas bongkar muat barang di tepi jalan, karena dapat menimbulkan gangguan lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan. Amir meminta kepada kendaraan angkutan barang dapat melakukan bongkar muat barang dilakukan di area yang telah disediakan.

“Saat ini Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dishub tengah berupaya untuk terus melakukan peningkatan dan pembangunan serta melengkapi fasilitas-fasilitas di area bongkar muat barang daerah. Agar area tersebut dapat berfungsi dan dimanfaatkan secara optimal untuk aktifitas bongkar muat barang,” kata Amir Hadi.

Penyampaian materi sosialisasi Area Bongkar Muat Barang Daerah (Abon Muda) oleh Sekretaris Dishub Kobar. Kamis (10/11) - dishub kobar

Sementara itu Sekretaris Dishub Kobar Burhan dalam paparan menyampaikan, area bongkar muat barang daerah dengan luas lebih kurang 7 hektar ini sudah disiapkan sejak tahun 2016, namun dalam operasionalnya belum maksimal.

“Pemerintah Daerah pada tanggal 20 agustus 2022 telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Kobar nomor : 550/840/DISHUB-LLA tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang di kota Pangkalan Bun. Pemerintah jugamenerbitkan Surat Keputusan Bupati Kobar nomor : 550/99/DISHUB tentang Penetapan Lokasi Bongkar Muat Barang di jalan Langlang Buana Pasir Panjang,” ungkap Burhan.

Ketua Organda Angsuspel Kumai mengapresiasi dan mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dishub yang telah menyediakan dan memfasilitasi untuk kegiatan bongkar muat barang di area eks Pabrik Jagung tersebut. (vgs/dishubkobar)

Kepala Dishub Kobar didampingi Sekretaris dan Kepala Seksi Angkutan saat berfoto bersama pada kegiatan sosialisasi Area Bongkar Muat Barang Daerah (Abon Muda) digedung ATCS Dishub Kobar. Kamis (10/11) - dishub kobar