Tuntaskan Kawasan Kumuh, Kelurahan Mendawai Seberang Jadi Perhatian Khusus Pemkab Kobar

MMC Kobar - Untuk meningkatkan kualitas kawasan permukiman yang bebas kumuh di wilayah Kabupaten Kobar, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) melalui Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman menggelar rapat pembahasan terkait rencana aksi penyelesaian kawasan kumuh Kampung Mendawai Seberang.

Rapat tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Disperkim Kobar, Tri Joko didampingi Kabid PKP beserta kasi dan juga dihadiri Kasi Perencanaan Prasarana Permukiman Balai Permukiman Tk I Wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng), Hotman Frian Pandiangan beserta staf dan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kobar beserta kasi dan staf di Aula Disperkim, Jum’at (19/6).

(Baca Juga : Bupati Hj Nurhidayah Terima Penghargaan Sebagai Top Pembina dalam Ajang Top BUMD Awards 2020)

Kabid PKP, Riza Pahlevi memaparkan bahwa berdasarkan SK Bupati Kobar nomor : 663/585/Perkim.III/X/2019 tentang Penetapan Lokasi Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Kobar, setidaknya terdapat ±5.137,36 ha permukiman kumuh yang tersebar di 6 kecamatan di Kobar, salah satunya Kecamatan Arut Selatan yang memiliki sifat kekotaan yang tinggi dibandingkan dengan kecamatan yang lain.

Dalam hal ini, Kelurahan Mendawai Seberang sendiri menjadi salah satu perhatian khusus Pemkab Kabupaten Kobar dalam penanganan penuntasan kawasan kumuh dengan jumlah penduduk 2.158 Jiwa dan total luasan wilayah sekitar ±21,0 ha serta masuk dalam kategori tingkat kekumuhan sedang.

“Adapun beberapa aspek penilaian fisik Penataan Kawasan Kumuh yang diperhatikan, yaitu kondisi bangunan, kondisi jalan lingkungan, kondisi drainase lingkungan, kondisi air limbah dan kondisi persampahan,” tutur Riza Pahlevi.

Beberapa karakteristik permasalahan kawasan yang menjadi acuan Disperkim Kobar dalam menangani kawasan kumuh, yaitu :

  • Tata letak dan orientasi bangunan tidak teratur
  • Sebagian kecil jalan lingkungan dalam kondisi rusak (kayu rapuh)
  • Sebagian besar rumah tangga sulit mengakses air minum aman
  • Sebagian besar sanitasi kurang memenuhi standar teknis
  • Sarana Persampahan belum terpenuhi (Jumlah tempat sampah per RT kurang memenuhi standar
  • Proteksi Kebakaran belum memenuhi standar teknis

Sebelum penutupan rapat dan dilanjutkan survey ke lapangan, disimpulkan bahwa secara prinsip Balai Permukiman Tk I Wilayah Kalteng bisa menindaklanjuti penanganan masalah kawasan kumuh di Kelurahan Mendawai Seberang. Hanya saja pada kriteria dan indikator yang memiliki nilai tinggi untuk menjadi prioritas.

Dari hasil survey di lapangan bersama Lurah Mendawai Seberang dan tokoh masyarakat setempat, maka ada beberapa program kegiatan yang akan diajukan lebih lanjut ke Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya, seperti penanganan jalan lingkungan, drainase lingkungan, air bersih dan pengelolaan air limbah di Kampung Mendawai seberang. (disperkim_kobar)