Tingkatkan Pelayanan, Kadisdukcapil Hadiri Pendampingan Forum Konsultasi Publik

Kadisdukcapil Saat Menghadiri Pendampingan Forum Konsultasi Publik di Banjarmasin, 14-15 Maret 2019. (disdukcapil)

MMC Kobar - Kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah terus ditingkatkan agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam memenuhi kebutuhannya dari setiap aspek sosial, kesehatan, hukum, ataupun ekonomi yang disediakan oleh negara baik di tingkat maupun daerah.

Dalam rangka percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menyelenggarakan Pendampingan Kebijakan Forum Konsultasi Publik. Acara yang dilaksanakan di Banjarmasin, Kamis (14/03/2019), ini dibuka oleh Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II, Jeffrey Erlan Muller. 

(Baca Juga : Penyerahan Hadiah Lomba UP2K dan HATINYA PKK Tahun 2020)

Peserta terdiri dari pimpinan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), RSUD, dan Samsat di wilayah Kalimantan dan DKI Jakarta. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Untuk meningkatkan pelayanan publik di Disdukcapil sebagai tindak lanjut hasil Pendampingan Kebijakan Forum Konsultasi Publik maka agar setiap bidang yang dikoordinir oleh sekretaris membuat standar pelayanan yang menyesuaikan dengan peraturan-peraturan yang terbaru serta persiapan penerapan sitem Dukcapil Go Digital,” ujar Gusti M. Imansyah yang disampaikan pada apel pagi Senin, 25/03/2019 di halaman kantor Disdukcapil Kobar.

Disdukcapil Kobar akan segera menggunakan sistem “Dukcapil Go Digital” agar pelayanan administrasi masyarakat bisa lebih cepat. Dukcapil Go Digital adalah sistem yang memungkinkan penggunaan tanda tangan digital untuk pengurusan data Administrasi Kependudukan (Adminduk).

“Nantinya semua pelayanan Disdukcapil terutama pembuatan Kartu Keluarga (KK), perubahan KK, surat pindah, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan akan dilakukan secara digital, jadi standar pelayanan harus disesuaikan,” tambah Gusti M. Imansyah

Dengan sistem “Dukcapil Go Digital” tidak ada lagi hambatan lokasi pelayanan administrasi kependudukan. Karena dapat dilakukan dimana dan kapan saja secara digital. (disdukcapil)