Tingkatkan Kualitas Pembangunan di Kobar, Dinas PUPR Adakan Bimtek Bangunan Gedung
- penulis Dinas PUPR
- Selasa, 29 Maret 2022
- dibaca 293 kali
MMC Kobar - Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya terkait bangunan gedung dalam hal perizinan PBG (dulu disebut IMB) dan SLF, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Bidang Bidang Bina Konstruksi melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bangunan Gedung. Kegiatan bimtek dilaksanakan pada tanggal 29-31 Maret 2022 bertempat di aula Kantor Dinas PUPR Kobar.
Pembukaan kegiatan diikuti oleh peserta bimtek dan perwakilan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun. Narasumber kegiatan ini adalah Dwi Anggoro Primasetya, S.T dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan Mita Mediawati, S.T serta I Gusti Ayu Anjarista Riana S. Tr. T dari Direktorat Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya.
(Baca Juga : DKP Selenggarakan Pelatihan Kelompok Afinitas Desa Mandiri Pangan Sabuai)
Kepala Dinas PUPR Kobar melalui Kepala Bidang Bina Konstruksi Agustriadi mengatakan, kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan sumber daya manusia di sektor konstruksi, khususnya dalam bangunan gedung yang akan diimplementasikan di Kabupaten Kobar.
“Para peserta juga diharapkan dapat mengelola infrastruktur dengan baik. Diperlukan SDM berkualitas yang merupakan salah satu faktor kunci dalam mendukung terciptanya SDM konstruksi yang berkualitas dan memiliki keterampilan serta berdaya saing tinggi dalam persaingan global,” ujar Agustriadi pada pembukaan bimtek, Selasa (29/3).
Agustriadi menambahkan, melalui kegiatan ini untuk menggali informasi dan pengetahuan SDM jasa konstruksi serta meningkatkan kemampuan dan pengetahuan diri untuk menjadi tenaga kerja yang profesional pada sektor konstruksi.
“Serta untuk mendukung pelayanan pemerintah daerah dalam hal menerbitkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), dan Rencana Teknis Pembongkaran (RTB) terkait Bangunan Gedung,” terangnya. (dpupr kobar)