Tingkatkan Kenyamanan Wisata Pantai, Dispar Data Kelotok Wisata

MMC Kobar - Menindaklanjuti Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Dinas Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Bidang Kelembagaan dan SDM Pariwisata melakukan pendataan di Desa Kubu dan Teluk Bogam Kecamatan Kumai, Rabu (23/5). Dengan sasaran pendataan semua Kelotok Wisata yang melayani angkutan penumpang menuju tempat wisata di wilayah Desa Kubu dan Teluk Bogam, antara lain Tanjung Keluang dan Gosong Senggora.

Beberapa hal yang jadi fokus pendataan, yakni jenis transportasi, kepemilikan, rute, tarif, kenyamanan dan keselamatan serta daya tampung transportasi itu sendiri.

(Baca Juga : Sosialisasi Peraturan Ormas Di Kecamatan Arsel)

"Pendataan ini dimaksud agar setiap kapal wisata yang beroperasi di wilayah Desa Kubu  dan Teluk Bogam masuk dalam database kepariwisataan, dan kedepannya memiliki standar keselamatan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan kenyamanan bagi pengunjung yang menggunakan jasa mereka," kata Kabid Kelembagaan dan SDM Pariwisata Syahrulsyah.

Lebih lanjut Syahrulsyah menerangkan bahwa tempat wisata di Desa Kubu dan Teluk Bogam selalu dipadati oleh pengunjung pada masa liburan panjang, sehingga faktor keamanan dan kenyamanan merupakan hal yang menjadi perhatian pemerintah.

“Mengacu pada peraturan teknis yang ada, kami turut serta menyampaikan hal tersebut kepada para pemilik kelotok wisata sebagai sosialisasi terkait pentingnya pendataan ini, dan diharapkan semua pemilik kelotok wisata dapat mendaftarkan usahanya,” terang Syahrulsyah.

Terkait standarisasi keamanan kelotok wisata, Dinas Pariwisata Kobar mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengukuran Kapal dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran  dan Kebangsaan Kapal yang saat ini pengukuran kapal dilayani oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kumai. (Antonnyo Aram)