Tim Pemeliharaan RTH DLH Kobar Serahkan Hewan Langka Jenis Kukang ke BKSDA SKW II Pangkalan Bun

Kepala Bidang P2LHPKH, Jhon Goro didampingi Tim Pemeliharaan RTH - DLH Kobar saat menyerahkan Kukang kepada Petugas BKSDA SKW II Pangkalan Bun, Kamis (23/02/2023). Foto: DLH Kobar

MMC Kobar - Tim Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (P2LHPKH) pada saat melakukan pemangkasan dan penebangan pohon mati atau rawan tumbang di jalan Cilik Riwut 1 tidak sengaja menemukan hewan langka jenis Kukang (Nycticebus spp.) yang bergelantungan di pohon Mahoni yang akan ditebang pada Rabu (22/02).

Kepala Bidang P2LHPKH Jhon Goro mengungkapkan, awalnya petugas tidak mengetahui keberadaan kukang tersebut. Saat mulai dilakukan pemangkasan, petugas melihat Kukang tersebut bergelantungan di pohon yang akan ditebang. 

(Baca Juga : Pemkab Kobar Terus Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Jalan Penghubung Antar Desa)

"Melihat hewan langka tersebut, petugas akhirnya mengevakuasi dan mengamankan kukang tersebut untuk selanjutnya diserahkan ke Kantor BKSD SKW II Pangkalan Bun," ungkap Jhon.

Penyerahan tersebut diwakili oleh Kepala Bidang P2LHPKH mewakili Kepala Dinas yang selanjutnya diterima oleh petugas dari BKSDA SKW II Pangkalan Bun.

Menurut Wikipedia, Kukang —kadang-kadang disebut pula malu-malu— adalah jenis primata yang gerakannya lambat. Warna rambutnya beragam, dari kelabu keputihan, kecoklatan, hingga kehitam-hitaman. Pada punggung terdapat garis cokelat melintang dari belakang hingga dahi, lalu bercabang ke dasar telinga dan mata. Berat tubuhnya berkisar antara 0,375-0,9 kg, dan panjang tubuh hewan dewasa sekitar 19–30 cm.

Kiri : Perwakilan Tim Pemeliharaan saat menandatangani Berita Acara Penyerahan. Kanan: Kukang yang berhasil dievakuasi. Foto: Dok. DLH Kobar

Dari delapan spesies kukang yang masih ada, enam di antaranya dapat ditemukan di Indonesia, yakni di pulau-pulau Sumatra, Jawa dan Kalimantan. Kukang memiliki penampilan yang lucu dan menggemaskan sehingga banyak masyarakat umum yang gemar menjadikan primata ini sebagai hewan peliharaan. Karenanya, semua jenis kukang ini telah terancam oleh kepunahan. Kukang telah dilindungi oleh hukum Indonesia, sehingga memperdagangkannya tergolong melanggar hukum (ilegal) dan kriminal.

Lebih lanjut, Jhon mengatakan, hewan dan tumbuhan menjadi salah satu bagian penting dalam ekosistem kehidupan. Namun, masih banyak yang tak mengetahui pentingnya melestarikan lingkungan termasuk menjaga hewan dan tumbuhan yang mulai punah. Adapun salah satu jenis hewan yang dilindungi ialah Kukang. Hal itu karena, keberadaannya sangat langka sehingga jika tak dilindungi bisa punah akibat perburuan manusia.

"Karenanya kami mengevakuasi dan mengamankannya kukang tersebut untuk kami serahkan ke pihak yang berwenang untuk selanjutnya dilepasliarkan ke habitat baru yang sekiranya jauh dari permukiman warga," imbuhnya.

Penyerahan kukang tersebut untuk memberi contoh kepada masyarakat bahwa memiliki atau memelihara hewan langka adalah merupakan pelanggaran, sebaiknya diserahkan kepada pihak berwenang untuk dilepasliarkan kembali. 

"Apabila menemukan hewan langka alangkah baiknya jika mengembalikannya pada habitat aslinya ataupun dapat mengantarnya langsung ke Kantor BKSDA SKW II – Pangkalan Bun," pungkasnya. (dlh.kobar)