Terima Laporan Pajak Tidak Sesuai, Tim Bapenda Kobar Turun Ke Lapangan Validasi Data PBB-P2

Pengecekan lapangan Atas Nama Abdul Kadir, Desa Sungai Kapitan Kecamatan Sabtu (8/2).

MMC Kobar - Tim dari Bapenda Kobar kembali melakukan pengecekan lapangan terhadap permohonan keberatan yang dilaporkan wajib pajak atas nama Abdul Kadir di Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai Sabtu (8/2).

Yang bersangkutan merasa pajak yang ditetapkan dari Bapenda Kobar dianggap tidak sesuai dengan keadaaan di lapangan. Atas dasar laporan tersebut, Kepala Bapenda langsung menerbitkan Surat Tugas kepada tim untuk melakukan pengecekan lapangan.

(Baca Juga : Kemendagri Apresiasi Capaian Realisasi Pendapatan APBD Kabupaten Kobar)

Selain permohonan keberatan, Tim Bapenda juga melakukan pengecekan lapangan terhadap permohonan penghapusan bangunan PBB-P2 atas nama Yudha Wirawan Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan. Yang bersangkutan melaporkan hal ini kepada Bapenda untuk dilakukan penghapusan Bangunan yang ada di SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB-P2 karena bangunan tersebut sudah tidak ada lagi, sekarang menjadi tanah kosong.

“Tim selalu melakukan pengecekan lapangan sesuai surat tugas yang dikeluarkan oleh Kepala Badan, atas dasar itu tim turun kelapangan untuk membuktikan data yang sebenarnya. Maka dari itu, TIM meninjau lokasi objek pajak yang dilaporkan langsung oleh pelapor,” kata Asitah selaku Kepala Bidang Perhitungan, Penetapan dan Keberatan.

“Kita mendapatkan data yang sebenarnya bahwa permohonan ini benar dan sesuai fakta dilapangan, kita tidak akan berhenti disini. Bagi siapa saja yang memiliki keluhan atas pajaknya, bisa langsung melaporkan kepada Bapenda Kobar untuk mendapatkan ketetapan Pajak Daerah yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Kedepan bagi masyarakat yang mengalami hal tersebut bisa langsung melaporkannya ke Bapenda Kobar yang beralamat di Jalan Sutan Syahrir Nomor 22 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan. Adapun pelayanan terkait PBB-P2 yakni Pendaftaran Objek Pajak baru, Mutasi, Pembetulan, Keberatan, Pengurangan dan Pembatalan/Pengahapusan Objek Pajak. (bapenda kobar)