Terima Aduan dari Ormas/LSM, Badan Kesbangpol Kobar Adakan Rapat Bersama SOPD Terkait Bahas PUB

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kobar Drs. Tengku Ali Syahbana, M.Si didampingi Kaban Kesbangpol, Drs. Edie Faganti dan Kasat Pol PP dan Damkar Majerum Purni, SH saat memipin rapat bersama SOPD terkait di Aula Badan Kesbangpol Kobar, pada Kamis (20/1/2022)

MMC Kobar – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Kamis (20/1) mengadakan rapat koordinasi membahas Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) yang dilakukan beberapa organisasi masyarakat (ormas) di Kobar. Bertempat di Aula Kantor Badan Kesbangpol Kobar, rapat ini diikuti oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, Kasatpol PP dan Damkar, Sekretaris Dinas Perhubungan, Kepala Bagian Kesra Setda, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial, Kepala Bidang Perijinan Terpadu Satu Pintu Dinas PMPTSP Kobar, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi Sosial budaya Agama dan Ormas Bakesbangpol Kobar, Kasi Perizinan tertentu dan non Perizinan Dinas PMPTSP Kobar.

Rapat ini dilaksanakan sesuai arahan/disposisi Sekretaris Daerah Kobar terkait telaahan staf dari Badan Kesbangpol tentang Penertiban, Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) oleh Ormas atau Lembaga Kesejahteraan Sosial di Kobar Nomor: 300/40/Kesbang.IV/2022 tanggal 12 Januari 2022. Selain itu juga, adanya aduan dari beberapa ormas/LSM kepada Badan Kesbangpol terkait pengumpulan uang dan barang yang ada di Kobar.

(Baca Juga : Bupati Kobar Dorong Petani Sawit Dapatkan Sertifikasi ISPO/RSPO)

Kaban Kesbangpol Kobar, Edie Faganti menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari beberapa ormas/LSM terkait pengumpulan uang dan barang, secara administrasi setiap ormas/LSM yang mengadakan PUB harus berizin ke pihak yang berwenang. Jadi Badan Kesbangpol hanya memfasilitasi kegiatan rapat ini dengan harapan SOPD teknis dapat mengeluarkan kebijakan terkait hal tersebut.

“Penyelenggara Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) telah diatur Permensos Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 40 Tahun 2013. Apabila diperlukan Perbub yang sudah ada dapat direvisi sesuai kebutuhan,” ujar Edie Faganti.

Pada kegiatan rapat telah disepakatim, diantaranya segera dibuat Surat Edaran Bupati tentang Pengumpulan Uang dan Barang, membuat/merevisi Perbub tentang Pengumpulan Uang dan Barang, pembentukan tim pengawasan surat edaran bupati tentang PUB, DPMPTSP Kobar mengeluarkan izin PUB sesuai rekomendasi (Orsos/LKS rekomendasi dari Dinsos, Ormas/Yayasan/LSM rekomendasi dari Badan Kesbangpol, rumah ibadah/ keagamaan rekomendasi dari Bagian Kesra Setda). Lama kegiatan PUB ditentukan oleh SOPD yang mengeluarkan rekomendasi dan setelah rekomendasi dikeluarkan segera ditembuskan ke Satpol PP dan Damkar serta Dishub. (humas kesbangpol/edt:mri)